Tragedi Kenjeran Park, Polisi Tetapkan Bos dan 2 Manager Jadi Tersangka
Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Perak Surabaya menetapkan pemilik tempat wisata Kenjeran Park (Kenpark) beserta dua orang manajernya sebagai tersangka
Rabu, 24 Agustus 2022 - 13:51 WIB
Sumber :
- Zainal Azkhari
Kalau owner Kenpark itu menepati janjinya maka lengkap sudah berkas perkaranya untuk dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Selanjutnya tinggal menunggu teman-teman dari Kejaksaan untuk dinyatakan P21," ucap AKP Arief.
Para tersangka dijerat Pasal 8, Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 360 Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP).
AKP Arief menandaskan, kendati ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun penjara, ketiga tersangka tidak ditahan dengan alasan kooperatif. (zaz/act)
Load more