Selain para pelaku yang ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti uang jutaan rupiah, sejumlah handphone, kartu ATM untuk judi online atau slot dan kartu remi serta alat dadu untuk judi offline.
"Dari keterangan para tersangka, modus bermain judi tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi," pungkasnya.
Para pelaku yang saat ini ditahan di Polres Pamekasan, dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP, tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (vaf/hen)
Load more