Lamongan, Jawa Timur - Seorang pria berinisial GD (25) asal Kelurahan Sukomulyo, Kabupaten Lamongan, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria yang setiap harinya bekerja sebagai penjaga warung kopi (warkop) di Jalan Pahlawan, Lamongan ini, ditangkap lantaran menjual dan melakukan judi online higgs domino island.
"Berdasarkan informasi tersebut, petugas mendatangi warung dan mendapati pelaku sedang berada di dalam warung menunggu pembeli maupun penjual chip atau koin higgs domino island yang datang ke warung tersebut," kata Yakhob yang didampingi Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Senin (22/8).
Setelah berhasil mengamankan pelaku, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan terdapat bukti pengiriman 24 chip kepada pemain lainnya, serta uang sebesar Rp560 ribu yang diduga merupakan uang hasil penjualan chip tersebut. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone lengkap dengan aplikasi higgs domino island.
"Setelah itu pelaku kita bawa ke Mapolres Lamongan guna kita pemeriksa lebih lanjut," jelasnya.
Saat ini pelaku sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan judi online. Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 KUHP dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
"Tersangka sendiri sudah kita tahan dan terancam hukuman 10 tahun penjara. Tak hanya itu kami juga menangkap satu tersangka lagi tapi dengan kasus judi sabung ayam," pungkasnya. (mmr/hen)
Load more