News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU Hadirkan 4 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Asusila dengan Terdakwa MSAT

sidang lanjutan yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU kembali hadirkan 5 saksi lain dalam sidang perkara dugaan asusila dengan terdakwa MSAT
Senin, 22 Agustus 2022 - 17:28 WIB
sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa MSAT, JPU hadirkan 5 saksi
Sumber :
  • tim tvone - syamsul huda

Surabaya, Jawa Timur - Setelah pada hari sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim telah menghadirkan 3 saksi, dalam sidang lanjutan yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/8), JPU kembali menghadirkan 5 saksi lain dalam sidang perkara dugaan asusila dengan terdakwa MSAT.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tengku Firdaus yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, seorang saksi urutan ke-4 telah diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, sebelum sidang diskors sementara untuk istirahat.
 
Pada sidang ke-8 ini, JPU berharap empat saksi hari ini dapat rampung diperiksa, sehingga proses pemeriksaan saksi dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini sidang diskors nanti kita menghadirkan lagi, ada 5 saksi yang kita hadirkan. Saksi yang mengetahui, mendengar, dan melihat sendiri. Hari ini mudah-mudahan bisa selesai,” terangnya usai persidangan diskors.

Firdaus juga menambahkan seluruh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ini ada para saksi yang mendengar, melihat, dan mengetahui adanya peristiwa yang didakwakan terhadap MSAT, putra kyai asal Jombang ini.
 
Dalam kesaksiannya, para saksi telah menyampaikan apa yang mereka ketahui saat peristiwa terjadi. 

“Lancar tegas (yang disampaikan), apa yang dia alami, dia dengar, dan sampaikan. Ini saksi keempat," pungkasnya.
 
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengatakan, para saksi yang telah memberikan kesaksiannya hingga hari ini, mereka hanya mendapatkan cerita-cerita dan tidak mengalami langsung kejadian tersebut, atau disebut dalam KUHP sebagai saksi testimonium de auditu.
 
"Secara kualifikasi saksinya hampir sama dengan saksi sebelumnya. Artinya dia tidak mendengar atau melihat peristiwa langsung yang didakwakan," ujar I Gede Pasek, di depan pintu Ruang Sidang Cakra Kantor PN Surabaya usai sidang dinyatakan diskors sementara.

Sidang sendiri dilakukan secara tertutup, dengan dihadiri oleh terdakwa MSAT, namun usai para saksi diambil sumpahnya untuk memberikan kesaksian dengan sebenar-benarnya, MSAT kemudian diminta untuk meninggalkan ruang sidang, dan kembali ditempatkan di ruang tahanan sementara di Pengadilan Negeri Surabaya, sebelum nantinya di kembali ke rutan kelas I Surabaya. (sha/hen)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT