Surabaya, Jawa Timur - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana asusila, dengan terdakwa Muhammad Subkhi Azal Tzani (MSAT), yang merupakan pimpinan pondok pesantren As-Shiddiqiyah Jombang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/8).
Sidang ketiga kali ini beragendakan replik atau jawaban jaksa atas eksepsi terdakwah pada sidang sebelumnya. Dua poin penting telah disampaikan terdakwa dalam eksepsinya, yakni soal pemindahan lokasi sidang dari Jombang ke Surabaya, dan dakwaan jaksa yang dinilai tidak cermat.
Sementara itu, untuk mengamankan jalannya sidang lanjutan, sama seperti pada sidang sebelumnya, penjagaan ketat dari aparat kepolisian terus disiagakan.
"Ada 2 SSK pasukan gabungan dari Polda dan Polrestabes yang kami siagakan,” terang Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, Kapolrestabes Surabaya yang ikut memantau anggotanya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dua SSK pasukan ini merupakan gabungan dari Brimob Polda Jatim, dan Polrestabes Surabaya.
"Satu SSK merupakan anggota Brimob Polda Jatim, dan satu SSK dari Polrestabes sendiri," tambah Yusep.
Load more