News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tradisi Memandikan Keris di Gresik, Upaya Lestarikan Benda Pusaka Warisan Leluhur di 1 Suro

1 Suro atau awal bulan Muharram 1444 H,dimanfaatkan sejumlah kolektor benda pusaka di komplek Gresik Kota Baru untuk memandikan berbagai macam benda pusaka
Minggu, 31 Juli 2022 - 06:59 WIB
Prosesi memandikan keris keris pusaka
Sumber :
  • tvone - habib

Gresik, Jawa Timur - Satu Suro atau awal bulan Muharram 1444 Hijriah, dimanfaatkan sejumlah kolektor benda- benda pusaka di komplek Gresik Kota Baru (GKB) untuk memandikan berbagai macam benda pusaka. Tradisi memandikan benda pusaka atau lebih dikenal dengan istilah jamasan itu, dilakukan untuk melestarikan warisan leluhur agar tidak punah.

Tradisi memandikan benda pusaka atau Jamasan sendiri merupakan tradisi membersihkan dengan cara memandikan benda benda pusaka atau benda kuno, agar tetap terjaga kemurnian dan keasliannya. Prosesi yang rutin dilaksanakan pada awal bulan Suro atau 1 Muharram itu menjadi sarana untuk melestarikan budaya warisan Keraton di tanah Jawa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di Gresik sendiri, prosesi Jamasan pusaka atau memandikan pusaka dilakukan oleh kelompok pecinta benda bersejarah. Penjamasan dilakukan dengan menggunakan air yang diambil dari sumber tujuh sumur, yang dicampur bunga 7 rupa, telor dan buah kelapa muda.

Tradisi warisan Keraton ditanah Jawa ini diawali dengan pembacaan doa menggunakan bahasa Jawa kuno. Dilanjutkan dengan prosesi penjamasan. Semua peserta penjamasan mengenakan busana adat Jawa lengkap, diantaranya blangkon, jarik, dan beskap layaknya prajurit keraton.

Adapun benda- benda pusaka yang dimandikan dengan prosesi awal menggunakan jeruk nipis itu berupa benda keris, tombak, dan benda- benda pusaka lainnya.

"Tradisi ritual adat Jawa ini tidak dilakukan disembarang waktu. Tetapi hanya dalam waktu tertentu yakni setahun sekali. Tepatnya dibulan Suro," ujar Ediyanto, penjamas.

Sementara itu Slamet Supriyanto, kolektor benda pusaka yang juga pemerhati seni tradisi warisan leluhur di Gresik, mengatakan penjamasan tidak sekedar melestarikan tradisi leluhur, tetapi juga untuk merawat benda pusaka agar terjadi kemurniannya.

"Penjamasan itu tradisi adat Jawa untuk membersihkan kotoran atau karatan yang melekat pada benda pusaka," tutur Slamet.

Dikatakan Slamet, Jamasan dilakukan karena benda pusaka yang telah berusia ratusan tahun jika rutin dijamas, maka kondisinya akan tetap bagus dan tetap terjaga keasliannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penjamasan itu upaya merawat benda pusaka," pungkas Slamet. (mhb/rey)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT