Blitar, Jawa Timur – Dalam upaya menjaga situasi keamanan yang kondusif saat kegiatan operasional dan Objek Nasional (Obvitas) Pabrik Gula (PG) PT Rejoso Manis Indo (RMI) Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, menjalin kerjasama dengan Kepolisian Resort Blitar.
Penandatangan kerjasama tentang pengamanan Obvitnas setelah mendapat surat Keputusan Kementerian Perindustrian nomor 1994 tahun 2022. Penandatanganan dilakukan di ruang Rupatama Polres Blitar, Kamis,(28/07).
“Kerjasama tentang pengamanan Objek Vital Nasional (OBVITNAS) tersebut, menyusul penetapan Pabrik Gula PT RMI sebagai OBVITNAS bidang industri oleh Kementrian Perindustrian RI melalui Surat Keputusan Nomor 1994 tahun 2022,” ujar Bobby S Laluyan, Direktur Human Rosurce and General Affairs PT RMI.
Penandatanganan surat perjanjian kerjasama dilakukan oleh Kapolres Blitar, AKBP Aditya Panji Anom bersama Direktur Human Rosurce and General Affairs PT RMI Bobby S Laluyan.
Setelah ditandatanganinya kerjasama, PT RMI berharap pengamanan dapat berlangsung dengan baik sehingga operasional produksi gula dengan kapasitas produksi yang saat ini terpasang 10 ribu ton tebu per hari dapat terpenuhi. PT RMI dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam produksi gula nasional.
Boby Berharap, kehadiran Pabrik Gula RMI di Blitar diterima dan menjadi bagian dari identitas Blitar yang patut dibanggakan. Saat ini, 70 persen lebih dari pekerja pabrik gula PT RMI adalah warga Kabupaten dan Kota Blitar.
“Kehadiran dan operasional pabrik gula PT RMI juga telah memberikan efek ganda secara ekonomi bagi Blitar dan masyarakatnya,” imbuhnya.
Sementara itu Kapolres Blitar mengatakan, sesuai undang-undang kepolisian akan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pengelolaan perusahaan ataupun investor untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
“Polri juga mendukung dalam pertumbuhan perekonomian nasional salah satunya mendukung para pengelola industri, investor dalam mengelola usahanya agar merasa aman dan nyaman,” tegas Kapolres. (min/hen)
Load more