ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
polisi tangkap pelaku pencabulan anak
Sumber :
  • tim tvone - verros

Gunakan Obat Kuat dan Uang 50 Ribu Rupiah, Seorang Pria Tega Cabuli Gadis Kecil

polisi ungkap persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Satreskrim Polres Sumenep mengamankan ZT, warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Sumenep
Selasa, 26 Juli 2022 - 13:44 WIB

Sumenep, Madura - Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, Senin (25/07). Satreskrim Polres Sumenep mengamankan ZT (46), warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. 

Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti, menjelaskan bahwa pelaku yang berprofesi wiraswasta tersebut, ketika melihat korban Bunga (bukan nama sebenarnya) 11 tahun, menyeberang di Jalan Raya Pakandangan  Barat,  ZT menghentikan kendaraannya, kemudian langsung membawa Bunga ke dalam mobilnya menuju ke rumah ZT di Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

"Korban dan terlapor tidak saling kenal, korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp50.000 dan kalau mau akan ditambah Rp1.000.000. Selanjutnya korban disetubuhi di rumahnya,” jelas Widiarti.

"Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggal di dalam kamar. Begitu punya kesempatan korban melarikan diri dan duduk sambal menangis di dekat warung milik saksi S, dan menceritakan kejadian yang telah dialaminya. Selanjutnya saksi S membawa korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban,” pungkasnya. 

Dari kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru, dan baju sobek bagian depan, kerudung warna putih, celana dalam warna biru, dua buah cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp50.000, lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, dan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M 1545 TA.

Baca Juga

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU  No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah. (vaf/hen)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Punya Darah Indonesia-Belanda, Pelatih Klub China Ini Justru Klaim Jay Idzes Cs Levelnya Tak Lebih Unggul dari Tim Pelapis Belanda

Punya Darah Indonesia-Belanda, Pelatih Klub China Ini Justru Klaim Jay Idzes Cs Levelnya Tak Lebih Unggul dari Tim Pelapis Belanda

Di bawah kepelatihan baru Patrick Kluivert, Timnas Indonesia akan menantang China di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, 5 Juni 2025 mendatang. 
Kalah Euforia dari Manchester United, Pelatih Malaysia Mengemis Sokongan di Laga Kontra Tanjung Verde

Kalah Euforia dari Manchester United, Pelatih Malaysia Mengemis Sokongan di Laga Kontra Tanjung Verde

Timnas Malaysia akan bertanding dalam laga uji coba melawan Tanjung Verde di Stadion Sepak Bola Kuala Lumpur, Kamis (29/5/2025). 
Hakim PN Bandung Putuskan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Tempuh Mediasi

Hakim PN Bandung Putuskan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Tempuh Mediasi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan agar selebgram Lisa Mariana selaku pihak penggugat dan tergugat mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK selaku tergugat untuk menempuh jalur mediasi sebelum dilakukan sidang membahas pokok perkara.
Terungkap Alasan Mahasiswi di Majalengka Bunuh Sang Kekasih, Ternyata...

Terungkap Alasan Mahasiswi di Majalengka Bunuh Sang Kekasih, Ternyata...

Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pria berusia 22 tahun yang dilakukan oleh kekasihnya, seorang mahasiswi berinisial APA (21) di Kecamatan Sindangwangi Majalengka.
"Gubernur Mengajar" Diikuti 97 Siswa SMA Se-Kalteng

"Gubernur Mengajar" Diikuti 97 Siswa SMA Se-Kalteng

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, melakukan terobosan, agar dunia pendidikan Bumi Pancasila terus meningkat. Terobosan itu berupa program 'Gubernur Mengajar'.
Alejandro Garnacho di Saku Kakang Rudianto: Dalam Waktu 4 Hari Bek Persib Dapat Dua Trofi, Manchester United Hilang Dua Trofi

Alejandro Garnacho di Saku Kakang Rudianto: Dalam Waktu 4 Hari Bek Persib Dapat Dua Trofi, Manchester United Hilang Dua Trofi

Kakang Rudianto tampil di menit 68 dalam pertandingan ASEAN All Stars melawan Manchester United di Stadion Bukit Jalil, Kuala Lumpur, Rabu (28/5/2025).

Trending

Alejandro Garnacho di Saku Kakang Rudianto: Dalam Waktu 4 Hari Bek Persib Dapat Dua Trofi, Manchester United Hilang Dua Trofi

Alejandro Garnacho di Saku Kakang Rudianto: Dalam Waktu 4 Hari Bek Persib Dapat Dua Trofi, Manchester United Hilang Dua Trofi

Kakang Rudianto tampil di menit 68 dalam pertandingan ASEAN All Stars melawan Manchester United di Stadion Bukit Jalil, Kuala Lumpur, Rabu (28/5/2025).
Hakim PN Bandung Putuskan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Tempuh Mediasi

Hakim PN Bandung Putuskan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Tempuh Mediasi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan agar selebgram Lisa Mariana selaku pihak penggugat dan tergugat mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK selaku tergugat untuk menempuh jalur mediasi sebelum dilakukan sidang membahas pokok perkara.
Terungkap Alasan Mahasiswi di Majalengka Bunuh Sang Kekasih, Ternyata...

Terungkap Alasan Mahasiswi di Majalengka Bunuh Sang Kekasih, Ternyata...

Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pria berusia 22 tahun yang dilakukan oleh kekasihnya, seorang mahasiswi berinisial APA (21) di Kecamatan Sindangwangi Majalengka.
"Gubernur Mengajar" Diikuti 97 Siswa SMA Se-Kalteng

"Gubernur Mengajar" Diikuti 97 Siswa SMA Se-Kalteng

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, melakukan terobosan, agar dunia pendidikan Bumi Pancasila terus meningkat. Terobosan itu berupa program 'Gubernur Mengajar'.
Terasa Lelah saat Perjalanan dan Ingin Istirahat Sejenak, Jangan Lupa Baca Doa ini Ketika Berhenti

Terasa Lelah saat Perjalanan dan Ingin Istirahat Sejenak, Jangan Lupa Baca Doa ini Ketika Berhenti

Perjalanan yang jauh membuat badan terasa sangat lelah, terkadang mata juga ngantuk. bacalah doa ini saat berhenti di perjalanan.
Hukum Menggunakan Ayam sebagai Hewan Kurban, Memangnya Boleh? Dalam Islam Kata Ustaz Adi Hidayat...

Hukum Menggunakan Ayam sebagai Hewan Kurban, Memangnya Boleh? Dalam Islam Kata Ustaz Adi Hidayat...

Karena harta tidak cukup saat Hari Raya Idul Adha, sehingga menggunakan ayam sebagai hewan ternak dijadikan kurban. Hukumnya dijelaskan oleh Ustaz Adi Hidayat.
Sudah Terlanjur Keluar Tenaga sampai Markas GRIB Jaya Hancur Tak Berbentuk, Anak Buah Hercules: Kami Sebenarnya Capek

Sudah Terlanjur Keluar Tenaga sampai Markas GRIB Jaya Hancur Tak Berbentuk, Anak Buah Hercules: Kami Sebenarnya Capek

Anak buah Hercules akhirnya mengaku sudah capek dengan urusan sengketa lahan BMKG, GRIB Jaya sudah keluar tenaga sampai markasnya dihancurkan paksa di Tangsel.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT