"Setelah melakukan pembacokan kedua pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara," tambahnya.
Berselang beberapa jam kemudian, kedua pelaku diamankan petugas beserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Pamekasan.
"Pelaku sudah kami amankan, namun motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut masih didalami," pungkasnya.
Pelaku saat ini sudah mendekam di Polres Pamekasan, dikenakan Pasal 170 ayat 1 Subsider 351 ayat 2 Junto 55, 56 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (vaf/hen)
Load more