Surabaya - Sidang perdana kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Jawa Timur dengan terdakwa Mochamad Subchi Anzal Tsani (42) atau mas Bechi digelar hari ini, Senin (18/7/2022) di Pengadilan Surabaya Jawa Timur.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Anak Agung Gede Agung Parnata, sidang akan digelar secara online karena masih pandemi Covid-19.
Adapun majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut diantaranya Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto.
Persidangan dengan terdakwa yang merupakan anak kiai ternama di Jombang ini tidak dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jombang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus mengatakan, alasan persidangan dipindahkan dari Jombang ke Surabaya terkait dengan keamanan.
"Berdasarkan pertimbangan kami Forkopimda Jombang, Kapolres, Kajari melalui Ketua Pengadilan Negeri Jombang mengusulkan pada Mahkamah Agung untuk pemindahan tempat persidangan dengan berbagai macam alasan," kata Tengku kepada wartawan di Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo, Surabaya, Jatim, Jumat (8/7/2022).
Tengku menegaskan, usulan pemindahan itu telah disetujui oleh Ketua Mahkamah Agung RI dengan putusan Nomor 170/KMA/SK/V-2022 tertanggal 31 Mei 2002 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Moch Subchi Azal Tsani.
Load more