Olah TKP Sekolah SPI (Dok. Edy Cahyono
Selain itu dalam penyelidikannya, Tim Inafis juga menemukan sejumlah dokumen berkaitan dengan data siswa di tahun 2008-2010 untuk dijadikan barang bukti dalam penyelidikan hingga penyidikan nanti.
Menurut kuasa hukum korban Kayat Hariyanto mengatakan, dalam penyelidikan ini 2 korban yang hadir menjadi perwakilan dari seluruh murid merasakan hal yang sama.
Lebih lanjut Kayat menambahkan, perlakuan eksploitasi ekonomi yang dilakukan terlapor bisa dibilang dilakukan secara massal, di waktu tahun 2009 silam, di luar kegiatan pendidikan, para murid juga dipekerjakan untuk menjalankan unit usaha milik terlapor.
Para murid yang bekerja hanya dijanjikan dibayar Rp100 ribu, yang pada ujungnya juga tidak terbayarkan.
"Jadi mereka langsung disuruh bantu melayani jika ada para tamu yang datang. Mulai masak-masak, pentas hingga melayani tamu-tamu di sejumlah unit usaha, bahkan ketika waktu ada tamu datang mendadak pas pelajaran, saat itu juga pelajaran dihentikan atau ditiadakan dan semua siswa wajib bertugas melayani para tamu yang datang," jelas Kayat.
"Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan perkara yang dilimpahkan dari Polda Bali sejak April 2021 lalu tersebut. Delik perkara baru tersebut dijelaskan bahwa JEP diduga telah mempekerjakan anak didiknya di semua unit usaha sekolah," pungkas Kayat Harianto. (eco/ebs)
Load more