News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Julianto Eka Putra Alias JE, Belum Ditahan, Ini Kata Jaksa Penuntut Umum

Kasus pelecehan seksual  terhadap siswi yang menyeret JE, pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), yang beralamatkan di Kota Batu, pelaku belum ditahan
Senin, 11 Juli 2022 - 18:42 WIB
kasus pelecehan seksual yang menyeret JE, hingga kini pelaku belum ditahan
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Batu, Jawa Timur - Kasus pelecehan seksual  terhadap siswi yang menyeret seorang motivator bernama JE selaku pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), yang beralamatkan di Kota Batu, hingga kini pelaku belum ditahan oleh aparat penegak hukum (APH), meski kasusnya telah memenuhi syarat pidana.

Sidang ke 19 dengan agenda pemeriksaan terdakwa kasus predator anak, menyeret nama JE selaku pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu di Kota Malang telah usai. Dalam agenda sidang diwarnai aksi protes oleh Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketika protes, Arist Merdeka Sirait mengecam, jika JE tidak ada upaya penahanan. Hal ini akan berakibat preseden buruk bagi penegak hukum indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, Yogi Suharsono menjelaskan, progres penanganan JE, telah dilakukan pemeriksaan terdakwa pada agenda sidang ke 19 kemarin. Untuk agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan tuntutan oleh penuntut umum.

"Terkait soal belum ditahan itu, penahanan terdakwa JE itu bukan kewenangan kami. Namun itu kewenangan dari pada majelis hakim Pengadilan Negeri," kata Yogi.

Menurut Yogi kenapa JE belum dilakukan penahanan, ini dikarenakan masing masing mempunyai pertimbangan sendiri, kewenangan penuh pada majelis hakim.

"Jadi, penahanan terdakwa, sudah ada ranahnya sendiri, jadi bukan bagian jaksa penuntut umum (JPU), sehingga yang berhak melakukan penahanan itu adalah majelis hakim," jelas Yogi Suharsono, saat ditemui tvonenews.com, Senin (11/7).

Dalam hal ini kenapa terdakwa belum dilakukan penahanan, pihak JPU menjelaskan, masing- masing mempunyai pertimbangan sendiri dan telah diatur dalam pasal 22 KUHAP, tentang jenis-jenis seperti tahanan rutan, kota dan rumah.

"Ya, itu berdasarkan KUHAP pasal 22, siapa saja yang berhak ditahan dan institusi apa yang berhak menahan, telah diatur semua dalam KUHAP," tegas Yogi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rencananya pekan depan, Senin (20/7), terdakwa JE kasus pelecehan seksual akan disidangkan dengan agenda sidang, yaitu pembacaan tuntutan terdakwa. 

Yogi menjelaskan pihak JPU berharap jangan sampai ada celah, jangan sampai ada yang kurang dalam pembacaan tuntutan itu. Tuntutan itu dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan fakta sidang hasil keterangan dari saksi maupun saksi ahli. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT