Sementara itu, Gus Bechi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap enam santriwati.
Diketahui kasus pencabulan tersebut sudah mendapatkan atensi kepolisian setempat sejak Mas Bechi dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah.
Laporan tersebut diterima pada 2019 silam oleh Polres Jombang dan terdaftar dengan nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Proses penangkapan anak kiai di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang sempat dihadang oleh puluhan orang yang menolak Gus Bechi diamankan pihak polisi.
Hingga akhirnya Gus Bechi menyerahkan ke polisi dan dikabarkan tiba di Mapolda Jatim Jumat (8/7) sekitar pukul 00.55 WIB. (rem)
Load more