GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Karyawan PT Smelting 'Geruduk' Pengadilan Gresik, Tuntut Eksekusi Dugaan Pelanggaran PB Sebesar Rp1 Triliun

Puluhan orang eks karyawan PT Smelting, menggelar aksi unjuk rasa dengan mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (6/7).
Kamis, 7 Juli 2022 - 06:18 WIB
Massa bekas karyawan Smelting bentangkan spanduk tuntutan
Sumber :
  • tvone - habib

Gresik, Jawa Timur - Puluhan orang eks karyawan PT Smelting, menggelar aksi unjuk rasa dengan mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (6/7). Massa eks pekerja pabrik diraya Roomo, Manyar Gresik itu menuding pihak perusahaan telah melanggar Perjanjian Bersama (PB) yang dibuat pada Juni 2016 silam. Massa pun mendesak pihak pengadilan segera melakukan eksekusi dengan nilai mencapai hingga triliunan rupiah.

Perwakilan massa bekas karyawan PT Smelting yang tergabung dalam Serikat Pekerja Logam - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL-FSMI), Zaenal Arifin mengatakan, jika perjanjian bersama (PB) dibuat atas kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja. Namun menurut Zaenal, PT Smelting melanggar akta PB tersebut dan tentunya merugikan pihaknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kegiatan teman-teman pada hari ini terkait masalah meminta Ketua PN Gresik, melaksanakan penetapan eksekusi akta perjanjian bersama yang telah dilanggar PT Smelting. Perjanjian bersama yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Gresik ini terjadi pada Juni 2016, " ujar Zaenal, Rabu (6/7/2022).

Menurut Zaenal Sesuai Pasal 7 Ayat (5) UU No 2 Tahun 2004 jika PB tersebut tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan bisa meminta eksekusi langsung ke pengadilan tempat perjanjian tersebut didaftarkan.

"Salah satu yang dilakukan PT Smelting, adalah PT Smelting melanggar salah satu kesepakatan yang ada di perjanjian bersama poin 7, 8 dan 9. Bahwa PT Smelting telah melakukan tindakan diskriminasi terkait kenaikan upah pekerja," tandasnya.

Diskriminasi itu disebut Zaenal terjadi pada tahun 2016. Atas pelanggaran tersebut, puluhan bekas karyawan PT Smelting meminta pihak perusahaan membayar kompensasi dan denda. Tidak tanggung - tanggung, nilainya mencapai hingga triliunan rupiah.

"Penghitungan kita karena pelanggaran ini sudah dilakukan sejak April 2016, maka kita hitung sampai sekarang (2022, red). Kenapa? Karena di PKB kita sudah ada kesepakatan, bahwa hutang piutang harus dilakukan kedua belah pihak sampai dengan dinyatakan resmi PHKnya. Okelah pengadilan menyatakan kita PHK, tapi kita punya berjanjian sendiri dengan perusahaan," jelasnya.

Ditambahkan Zaenal, untuk nilai diskriminasi upah sebesar Rp29,250 juta per orang per bulan. Jumlah bekas karyawan yang diperjuangkan sebanyak 307 orang.

"Untuk diskriminasi upahnya saja itu nilainya sudah lebih dari satu triliun. Dan ini belum kita hitung denda. Karena berdasarkan Permen 33, upah yang tertunda dilakukan penghitungan denda. Penghitungan yang kita lakukan sesuai undang - undang yang berlaku," tutupnya.

Humas PN Gresik Mochamad Fatkur Rochman dengan tegas membantah jika pihaknya tidak menanggapi surat-surat dari bekas karyawan PT Smelting tersebut. Dikatakan Ketua PN Gresik telah memberikan tanggapan beberapa kali melalui surat tanggal 17 September 2020, tanggal 10 Maret 2021, tanggal 22 Maret 2022 dan terakhir tanggal 15 Juni 2022.

Dia memastikan bahwa dari beberapa surat yang masuk dari eks karyawan PT Smelting sudah ditelaah dan ditanggapi sebagai mana mestinya.

"Bukan menolak (permohonan penetapan eksekusi, red) tapi tidak ada dasar hukum secara normatif untuk dilaksanakannya permohonan eksekusi tersebut," jelasnya kepada awak media.

Terpisah, Legal Manager PT Smelting, Hari Purnama menganggap permohonan eks karyawan itu sangat tidak masuk akal. Pasalnya, dalam poin ke 6 PB sudah jelas bahwa pembayaran itu dilakukan hanya bulan Juli 2016 saja. Tapi malah diartikan berlaku secara berkelanjutan. Pihaknya juga menyangkal terkait pelanggaran diskriminasi kenaikan upah.

"Ini sangat tidak masuk akal. Kami sudah memenuhi kewajiban kami sesuai dalam PB tersebut. Terkait diskriminasi, dalam PB itu hanya dibahas kenaikan upah untuk golongan I - IV. Tidak membahas golongan V dan VI yakni jajaran manajer dan direksi. Sementara, mereka ingin kenaikan upah di semua golongan sama. Padahal tidak dibahas dalam PB tersebut. Ini ada tanda tangan dan paraf dari kedua belah pihak, " tegas Hari.

Hari kembali menegaskan bahwa alasan mereka ada hak yang belum diselesaikan itu tidak benar sama sekali. Mereka tidak punya alasan apapun untuk menyatakan apalagi mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri gresik.

Bahwa perjanjian bersama tersebut itu sebetulnya dilakukan pada tanggal 29 juni 2016, kemudian didaftarkan ke Pengadilan Negeri Gresik pada tanggal 16 juli 2016. terkait dengan PB tersebut sesuai dengan bunyi pasal yang ada itu sudah disebutkan dengan jelas bahwa hanya memberikan satu kali dan pt smelting sudah melakukan pembayaran satu kali sesuai dengan PB tersebut pada bulan juli 2016. jadi tdk ada hak hak lagi bagi mereka untuk melakukan tuntutan itu, apalagi melakikan permohonan eksekusi.

"Sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bahwa mereka itu sudah bukan menjadi karyawan sejak tanggal 31 januari 2017, artinya mereka sudah tidak punya hak apapun menggunakan nama pt smelting, mengaku ngaku sebagai karyawan apalagi menuntut hak hak yang menurut mereka adalah hak mereka. mereka salah besar. logika hukumnya dimana. masyarakat awam pun akan tahu, jika tuntutan mereka itu mengada- ada dan tidak ada dasar hukumnya sama sekali, "pungkasnya. (mhb/rey)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz 2026 langsung terjun ke lokasi usai Pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan ditembaki.
Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Sayang untuk melewatkan doa pelunas utang ini. Ustaz Adi Hidayat anjurkan baca setelah shalat
Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Melihat ART Menangis Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Kurir Paket, Sara Robert Akui Tersulut Emosi

Melihat ART Menangis Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Kurir Paket, Sara Robert Akui Tersulut Emosi

Beauty influencer Sara Robert Louis menceritakan pengalaman yang dialami Asisten Rumah Tangganya (ART), diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh kurir paket
Resmi! Kurniawan Dwi Yulianto Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-17, PSSI Beberkan Skemanya

Resmi! Kurniawan Dwi Yulianto Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-17, PSSI Beberkan Skemanya

PSSI akhirnya buka suara soal penunjukan Kurniawan Dwi Yulianto sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia U-17.
Sara Robert Sesalkan Tak Ada CCTV di Area Kejadian saat ART Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Kurir Paket

Sara Robert Sesalkan Tak Ada CCTV di Area Kejadian saat ART Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Kurir Paket

Seorang selebgram, Sara Robert Louis membagikan sebuah pengalaman pahit Asisten Rumah Tangganya (ART) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual kurir paket

Trending

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Sayang untuk melewatkan doa pelunas utang ini. Ustaz Adi Hidayat anjurkan baca setelah shalat
Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT