News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Status Zona Merah Penyebaran PMK, Pemerintah Kabupaten Lumajang Berlakukan Lockdown Hewan Ternak

Berstatus kawasan zona merah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemerintah Kabupaten Lumajang, memberlakukan karantina wilayah (lockdown) hewan ternak
Kamis, 30 Juni 2022 - 16:50 WIB
berstatus zona merah daerah penyebaran PMK, Pemkab ambil langkah tegas
Sumber :
  • tim tvone - wawan sugiarto

Lumajang, Jawa Timur - Berstatus kawasan zona merah daerah penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), membuat Pemerintah Kabupaten Lumajang, mulai menerapkan langkah tegas.

Meski telah melonggarkan aktivitas jual beli kambing dalam skala lokal, Pemkab Lumajang memberlakukan karantina wilayah (lockdown) bagi hewan ternak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Semua hewan ternak baik sapi, kambing, domba, hingga kerbau dilarang keluar masuk Lumajang untuk menghindari percepatan penyebaran wabah PMK.
Mengingat, Kabupaten Lumajang secara geografis bersebelahan dengan Kabupaten Probolinggo yang menempati urutan pertama penyebaran wabah PMK di Jawa Timur.

"Jadi satgas PMK untuk mengawasi pergerakan ternak agar tidak keluar dari kabupaten, kemudian sudah ada checkpoint jadi tidak bisa masuk," kata Ketua Satgas PMK Kabupaten Lumajang, Teguh Widjayono, Kamis (30/6). 

Menurut Teguh, pembatasan mobilitas ini tidak hanya diterapkan di Lumajang, tapi semua kabupaten dan kota se-Jawa Timur menerapkan hal serupa.

Informasi yang berhasil dihimpun, salah satu Pemkot di Jawa Timur telah membolehkan mobilitas hewan ternak masuk ke wilayahnya.

Aktivitas itu menyertakan surat rekomendasi pemasukan ternak yang dikeluarkan Pemkot setempat kepada peternak yang hendak memasukkan hewan ternaknya ke kota tersebut.

Untuk mendapatkannya, peternak harus memenuhi persyaratan, diantaranya surat jalan dari daerah asal, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan, ternak tidak berasal dari daerah wabah PMK sesuai keputusan Menteri Pertanian, dan bersedia menerapkan biosafety dan biosecurity selama pelaksanaan kegiatan.

Menanggapi hal itu, Teguh menyatakan pihaknya tidak sanggup jika harus menerapkan kebijakan serupa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, sampai saat ini belum ada rencana pemerintah untuk memberlakukan kebijakan tersebut. 

"Sampai hari ini belum ada, sebetulnya kalau itu diterapkan yang menjalani tidak sanggup," pungkasnya. (wso/hen)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT