News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

3 Pendekar Silat Bentrok di Surabaya, Persaingan Supremasi Perguruan Jadi Pemicu

Polrestabes Surabaya meringkus tiga pelaku pengeroyokan terhadap anggota Ikatan Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa di kawasan Kelurahan Sememi, Surabaya.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 30 Juni 2022 - 08:46 WIB
Ilustrasi bela diri
Sumber :
  • Pexels

Surabaya, Jawa Timur – Polrestabes Surabaya meringkus tiga pelaku aksi pengeroyokan terhadap anggota Ikatan Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa di kawasan Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, pada Minggu (19/6/2022) lalu.

Identitas ketiga pelaku antara lain ASD (21), RMA (20) dan MRK (18) yang merupakan oknum anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pengeroyokan diawali saat sekumpulan anggota Pagar Nusa dari berbagai wilayah, yaitu Bojonegoro, Tuban dan Lamongan hendak pulang dari acara halal bihalal yang diadakan di wilayah Sukolilo. Rombongan pulang tersebut kemudian dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal,” ujar Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Rabu (29/6/2022).

Saat melewati wilayah Banjarsugihan, mereka sempat terlibat cekcok dengan beberapa anggota PSHT.

Namun, mereka kembali melanjutkan perjalanannya karena tidak sampai berlangsung lama.

Atas pengakuan salah satu pelaku, ada anggota PSHT yang menyebarkan informasi ke grup perguruan silatnya bahwa anggota Pagar Nusa sempat melakukan pengeroyokan dalam cekcok tersebut.

Akibatnya dari perselisihan ini, anggota PSHT lainnya menghadang dua titik, yaitu di kawasan Sememi dan Jalan Raya Pakal.

Pengeroyokan terjadi ketika rombongan Pagar Nusa sampai di Jalan Raya Pakal. Para oknum anggota PSHT langsung menyerang menggunakan batu, paving block, kayu dan besi.

“Semua barang bukti kita amankan. Ada batu, paving block, bukti flashdisk rekaman CCTV dan pakaian-pakaian yang dipakai saat itu,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat perbuatannya, empat anggota Pagar Nusa yang tiga diantaranya masih di bawah umur mengalami luka dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Darus Syifa.

Sementara itu, tiga pelaku terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (zaz/nsi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT