Sementara itu Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan yang sekaligus menjadi ketua majelis BK mengatakan, pada awal sidang pihaknya hanya mendengarkan keterangan pengadu sesuai surat yang dikirim ke BK.
"Sekaligus kami memberi kesempatan kepada pengadu untuk menyampaikan tambahan bukti-bukti baru," ucap Mujid dihubungi melalui pesan oleh wartawan.
Setelah mendengar keterangan pengadu, maka jadual selanjutnya paling lambat 14 hari akan memanggil pihak teradu untuk menyampaikan sanggahan. (mhb/rey)
Load more