Jawa Timur - HA (45) warga Tambaksari, pelaku pemerkosaan terhadap PI (14) anak disabilitas ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.Sabtu (25/06/2022).
Perlu diketahui, HA dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada Rabu (15/06/2022) lalu.
"Dari alat bukti yang ada, polisi lalu menangkap pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka," ujar Mirzal, Sabtu (25/06/2022) .
Dari keterangan Mirzal, tersangka yang sudah menduda dua kali mengakui perbuatannya akibat tidak mampu menahan dorongan seksual dari dalam dirinya.
Saat menangkap HA (45) tersangka pemerkosaan anak disabilitas di bawah umur, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan jika tersangka sudah lama tertarik dengan korban yang masih berumur 14 tahun.
Hal itu disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo, Sabtu (25/06/2022) siang.
Load more