Batu, Jawa Timur - Menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 5 tahun, seorang buron kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Batu berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejati bersama Kejaksaan Negeri Batu. DPO bernama Budiono Iksan, ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Godean, Jetak II, Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (23/6).
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito, membenarkan, timnya bersama Tabur Kejati telah menangkap DPO kasus korupsi rekayasa atau jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Batu pada tahun 2002.
"Benar mas, DPO bernama Budiono Iksan itu kita tangkap persembunyiannya di Jogjakarta, Tersangka berhasil ditangkap setelah diintai oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati dan Kejaksaan,” ungkapnya.
Penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan terpidana Budiono Iksan selaku Kabag Kepegawaian pada Sekretariat Daerah Kota Batu Tahun 2002 – 2004, berawal pada hari Senin (21/6). Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mendapatkan lokasi titik koordinat keberadaan target yang terdeteksi di daerah Yogyakarta.
Lebih lanjut Kejari menambahkan, setelah dilakukan Operasi Intelijen berupa pengintaian oleh tim gabungan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diketuai Andrianto Budi Santoso bersama Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, dan Tim Tabur Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri Batu yang diketuai Edi Sutomo, selama 4 hari di Yogyakarta, terpidana Budiono Iksan akhirnya ditangkap sedang berada di kebun dekat rumah kontrakan terpidana.
Tersangka dijerat Tindak Pidana Korupsi setelah melakukan rekayasa proses kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS di lingkungan Pemerintah Kota Batu pada tahun 2002. Pada saat itu tersangka Budiono Iksan menjabat sebagai Kabag Kepegawaian pada Sekretariat Daerah Kota Batu bersama dengan terpidana Herry Satmoko selaku Kasubag Mutasi pada Kabag Kepegawaian Pemkot Batu.
"Tindak pidana tersangka telah menyuruh melakukan atau turut serta melakukan suatu perbuatan rekayasa dalam kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS Kota Batu tidak berdasarkan pada peraturan yang berlaku yakni : PP no 12 tahun 2002 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS, telah melakukan rekayasa dengan cara. SK kenaikan pangkat PNS yang ditetapkan Walikota Batu sebagai bahan kelengkapan kenaikan pangkat PNS berikutnya telah direkayasa dengan menarik mundur (anti dater) terhitung mulai tanggal (TMT) pangkat atau golongan ruang terakhir serta telah direkayasa dengan mencantumkan jabatan struktural fiktif," kata Agus, Jumat (24/6).
Akibat dari perbuatan terpidana Budiono Iksan dan terpidana Herry Satmoko yang sebelumnya telah dilakukan eksekusi, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, kurang lebih sebesar Rp1.356.242.571 atau satu milyar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus empat puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah.
"Dalam jeratan hukum menyatakan Budiono Iksan dan Herry Satmoko bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 UUPTPK No.31/1999 jo UUPTPK No.20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," jelas Agus.
Sementara tim gabungan tangkap buron (Tabur) Kejati bersama Kejaksaan Batu, selain menangkap Budiono Iksan juga menangkap DPO tersangka pengadaan buku fiktif profil Kota Batu bernama Panca Sambodo Suwardi salah satu rekanan merupakan warga Kelurahan Sukun, Kota Malang. (eco/hen)
Load more