News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buron Jual Beli Jabatan Diringkus Tim Tabur Kejaksaan

Menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 5 tahun, seorang buron kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Batu berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejati bersama Kejaksaan Negeri Batu. DPO bernama Budiono Iksan, ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Godean, Jetak II, Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumat, 24 Juni 2022 - 15:26 WIB
buron kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Batu berhasil ditangkap
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Batu, Jawa Timur - Menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 5 tahun, seorang buron kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Batu berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejati bersama Kejaksaan Negeri Batu. DPO bernama Budiono Iksan, ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Godean, Jetak II, Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (23/6). 

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito, membenarkan, timnya bersama Tabur Kejati telah menangkap DPO kasus korupsi rekayasa atau jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Batu pada tahun 2002.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Benar mas, DPO bernama Budiono Iksan itu kita tangkap persembunyiannya di Jogjakarta, Tersangka berhasil ditangkap setelah diintai oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati dan Kejaksaan,” ungkapnya.

Penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan terpidana Budiono Iksan selaku Kabag Kepegawaian pada Sekretariat Daerah Kota Batu Tahun 2002 – 2004, berawal pada hari Senin (21/6). Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mendapatkan lokasi titik koordinat keberadaan target yang terdeteksi di daerah Yogyakarta.

Lebih lanjut Kejari menambahkan, setelah dilakukan Operasi Intelijen berupa pengintaian oleh tim gabungan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diketuai Andrianto Budi Santoso bersama Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, dan Tim Tabur Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri Batu yang diketuai Edi Sutomo, selama 4 hari di Yogyakarta, terpidana Budiono Iksan akhirnya ditangkap sedang berada di kebun dekat rumah kontrakan terpidana.

Tersangka dijerat Tindak Pidana Korupsi setelah melakukan  rekayasa proses kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS di lingkungan Pemerintah Kota Batu pada tahun 2002. Pada saat itu tersangka Budiono Iksan menjabat sebagai Kabag Kepegawaian pada Sekretariat Daerah Kota Batu bersama dengan terpidana Herry Satmoko selaku Kasubag Mutasi pada Kabag Kepegawaian Pemkot Batu.

"Tindak pidana tersangka telah menyuruh melakukan atau turut serta melakukan suatu perbuatan rekayasa dalam kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS Kota Batu tidak berdasarkan pada peraturan yang berlaku yakni : PP no 12 tahun 2002 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS, telah melakukan rekayasa dengan cara. SK kenaikan pangkat PNS yang ditetapkan Walikota Batu sebagai bahan kelengkapan kenaikan pangkat PNS berikutnya telah direkayasa dengan menarik mundur (anti dater) terhitung mulai tanggal (TMT) pangkat atau golongan ruang terakhir serta telah direkayasa dengan mencantumkan jabatan struktural fiktif," kata Agus, Jumat (24/6).

Akibat dari perbuatan terpidana Budiono Iksan dan terpidana Herry Satmoko yang sebelumnya telah dilakukan eksekusi, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, kurang lebih sebesar Rp1.356.242.571 atau satu milyar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus empat puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam jeratan hukum menyatakan Budiono Iksan dan Herry Satmoko bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 UUPTPK No.31/1999 jo UUPTPK No.20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," jelas Agus.

Sementara tim gabungan tangkap buron (Tabur) Kejati bersama Kejaksaan Batu, selain menangkap Budiono Iksan juga menangkap DPO tersangka pengadaan buku fiktif profil Kota Batu bernama Panca Sambodo Suwardi salah satu rekanan merupakan warga Kelurahan Sukun, Kota Malang. (eco/hen)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT