Banyuwangi, Jawa Timur - Benar benar bejat apa yang dilakukan oleh SP (58) terhadap anak tirinya KR (18). Perilaku ini terbongkar ketika SP bertengkar dengan istrinya.
Pelaku SP pertama kali melakukan tindakan amoral ini pada tahun 2015. Ironisnya, saat itu korban KR masih duduk di bangku sekolah dasar. Suatu malam, ketika korban sedang belajar, pelaku memeluk korban sambil mengatakan bahwa dirinya sudah menikah dengan ibu korban.
Pelaku kemudian mengatakan bahwa dirinya boleh melakukan apa saja ke korban.
Karena takut, korban akhirnya pasrah ketika pelaku melakukan aksinya yaitu dengan menggerayangi hingga menyetubuhi korban. Berhasil pada aksi pertama, korban terus melakukannya ketika ada kesempatan. Bahkan tindakan ini terus dilakukan hingga korban menginjak bangku SMK.
"Kejadian ini terbongkar ketika pelaku cekcok dengan ibu korban, saat emosi, pelaku mengaku jika berkali-kali menyetubuhi korban," kata Kapolsek Tegaldlimo, AKP Bambang Suparapto, Rabu (8/6/2022).
Tak terima dengan pengakuan pelaku, ibu korban langsung melapor ke Polsek. Tak butuh waktu lama untuk mengamankan pelaku.
"Setelah cukup bukti, pelaku kita amankan," jelas Kapolsek.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 76E subs pasal 76 D Jo pasal 82 (1) dan(2) subs pasal 81 (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dari kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, sarung motif kotak milik pelaku dan pakaian milik korban. " Jadi, ada ancaman pelaku ke korban jika korban menceritakan perbuatan perilaku. Korban diancam akan diusir bersama ibunya," pungkas Kapolsek.(hoa/chm)
Load more