Ketua Komisi IV (membidangi pendidikan) DPRD Gresik Muhamad menyatakan, bahwa MAN 1 Bungah adalah wewenang Kemenag.
"Itu wilayah Kemenag. Intansi vertikal," katanya saat dikonfirmasi awak media.
Namun, sebagai wakil rakyat DPRD Gresik, dimana anak-anak yang sekolah di MAN 1 Gresik adalah putra putri Gresik, ia sangat menyayangkan adanya tarikan itu.
"Tarikan dengan model itu tak diperbolehkan. Itu dilarang,” jelas Muhamad.
Karena itu, ia menghimbau sekolah-sekolah yang ada di Gresik agar jangan sekali-kali melakukan tarikan kepada siswa yang tidak ada dasar hukumnya, karena bisa berbuntut hukum.
"Jangan main-main dengan tarikan kepada siswa tanpa ada dasar, karena bisa berbuntut hukum," tutur Bendahara DPC PKB Gresik itu.
Untuk itu, Muhamad meminta agar Kemenag Gresik segera turun untuk menindaklanjutinya.
Load more