Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 6 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sub pasal 21 jo pasal 30 Peratuan Menteri Perdagangan nomor 15 m-dag/ per/2013/tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan hukuman denda Rp100.000. (ros/hen)
Load more