News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Selidiki Penyebab Keracunan Massal di Bojonegoro, Diduga Berasal Dari Makanan

Petugas juga telah mengambil sampel makanan dari rumah pemilik hajatan dan warga yang alami keracunan, untuk dilakukan observasi atau uji laborat.
Minggu, 29 Mei 2022 - 13:07 WIB
Polisi memeriksa makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan masal di Bojonegoro, Jatim, Minggu (29/5/2022)
Sumber :
  • tim tvOne - Dewi Rina

Bojonegoro, Jawa Timur - Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Bojonegoro, Jawa Timur melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan membawa sejumlah barang bukti penyebab puluhan warga keracunan massal setelah menyantap nasi hajatan (berkat) dari rumah inisial PW (36) di Desa Sekaran Kecamatan Kasiman, Sabtu (28/5/2022).

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani, menjelaskan bahwa pihaknya telah masih melakukan penyelidikan kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tadi malam Sat Rskrim Polres Bojonegoro didampingi Polsek Kasiman mendatangi TKP, kemudian kami cek apa yang menjadi penyebab sehingga banyak warga yang mengalami muntah-muntah, kemungkinan ada satu penyebab dari komponen makanan yang dikemas menjadi berkat tadi, mungkin beracun atau kedaluwarsa atau bagaimana, masih dalam observasi tim kami." tutur Kasat Reskrim AKP Girindra Wardan, Minggu (29/5/2022).

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti.  Petugas juga telah mengambil sampel makanan dari rumah pemilik hajatan dan warga yang alami keracunan, untuk dilakukan observasi atau uji laborat.

"Untuk barang bukti yang diamankan yang jelas nasi berkat yang dibagikan ke warga tersebut. Kemudian sudah kami cek langsung di dapur, ada beberapa minyak kemasan yang kami amankan," kata Kasat Rskrim.

Kasat mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera meminta keterangan kepada pemilik hajatan dan saksi dari pihak korban yang mengalami keracunan.

"Untuk pemilik hajatan akan kami mintai keterangan, termasuk dari perwakilan korban, sambil kita cek ke tim medis, perkembangan yang 5 orang korban tersebut." kata AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui sebanyak 94 orang warga Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman Bojonegoro pada Sabtu malam (28/05/2022), alami keracunan setelah menyantap nasi hajatan (berkat) dari rumah salah satu warga setempat berinisial PW (36), sehingga harus dilarikan ke Puskesmas setempat, karena mengalami mual, muntah, diare, dan pusing kepala.

Dari 94 orang tersebut 89 orang hanya menjalani rawat jalan, sementara 5 orang lainnya harus menjalani rawat inap di Puskesmas Kasiman. (dra/ito)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT