Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten eksplisit tentang kekerasan seksual yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan agar segera meminta bantuan profesional jika mengalami kecemasan setelah membaca artikel ini
Blitar, Jawa Timur - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA) Polres Blitar, menangkap Muhammad Wahyu Aditya (20) Warga Desa Mengkujayan Kabupaten Ponorogo, karena telah menyetubuhi bocah SMP yang masih berusia 16 tahun hingga melahirkan.
Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiono mengatakan, tindakan persetubuhan tersebut dilakukan Aditya yang berprofesi sebagai supir truk, di kamar rumah korban di tahun 2021 lalu.
"Korban disetubuhi pelaku pada siang hari pada bulan Juni 2021, tempatnya di dalam rumah korban di kecamatan Kesamben, " jelas Iptu Udiono. Senin, (23/05/2022).
Lanjut Udiono, awalnya korban yang bertamu ke rumah korban hanya berbincang di ruang tamu, melihat tubuh korban nafsu birahi tersangka memuncak dan menarik korban ke dalam kamar.
"Saat korban sedang berada dirumah kemudian tersangka datang kerumah korrban dan mengobrol diruang tamu, setelah itu tersangka memaksa korban masuk kamar," imbuhnya.
Dalam pengakuannya, tersangka melakukan persetubuhan didalam kamar kemudian ditinggal pergi.
Load more