News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nekat Berjualan di Badan Jalan dan Trotoar, Puluhan PKL di Kota Probolinggo Dirazia Satpol PP

Akibat tetap nekat berjualan diatas trotoar atau di badan jalan. Puluhan pedagang kaki lima (PKL) kembali terjaring razia petugas Satpol PP, saat menggelar penertiban di jalan Basuki Rahmad Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo
Senin, 23 Mei 2022 - 11:55 WIB
Razia PKL di Jalan Basuki Rahmad Kota Probolinggo
Sumber :
  • tvone - syahwan

Probolinggo, Jawa Timur – Akibat tetap nekat berjualan diatas trotoar atau di badan jalan. Puluhan pedagang kaki lima (PKL) kembali terjaring razia petugas Satpol PP, saat menggelar penertiban di jalan Basuki Rahmad Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Dalam razia tersebut, total ada 17 PKL yang melanggar. Sebagai efek jera, setiap barang dagangan PKL yang melanggar langsung dikemas agar tidak kembali berjualan di tempat terlarang tersebut, Senin (23/5/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Dinas Satpol PP Probolinggo Kota, Aman Suryaman mengatakan, penertiban ini dilakukan hampir setiap Minggu. Dengan tujuan agar arus lalu lintas tidak terganggu dengan keberadaan para PKL. Sehingga fasilitas umum yang ada seperti trotoar, dan jalur hijau lainnya tidak beralih fungsi. 

"Apalagi trotoar yang merupakan jalur pejalan kaki ini bisa berguna sebagaimana mestinya,” terang Aman.

Terkait dasar hukum, Aman menyebutkan bahwa penertiban itu dilakukan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL. Dengan begitu, secara perlahan tata kota akan terwujud dengan baik.

Selain itu, Penegak perda ini juga akan berkoordinasi dengan DKUPP setempat, agar ada solusi bagi PKL yang berjualan di area terlarang. 

"Kasihan jika mereka kita tertibkan, kan mereka juga mengharapkan pundi-pundi perekonomian keluarganya dari berjualan seperti ini,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala DKUPP Kota Probolinggo Fitriawati mengatakan, pihaknya telah menyediakan sentra PKL sementara di sisi tmur TWSL Kota Probolinggo.

“Agar mereka dapat tempat sentra PKL seperti di Jalan Mastrip,” ujar Fitriawati.

Sementara itu, Fauzan salah satu PKL yang ditertibkan mengatakan, dirinya memilih berjualan di pinggir jalan karena ramai pembeli. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ya, memang salah jika berjualan di sini. Tapi bagaimana lagi, ya semoga saja dari pemerintah dapat segera memberikan lahan seperti sentra PKL," kata Fauzan.(msn/rey)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT