News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejaksaan Negeri Gresik Pastikan Tindaklanjuti Dugaan Pungli 47 Kepala Desa oleh Dinas PMD

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memberikan sinyal serius akan menindaklanjuti pengungkapan dugaan pungutan liar (pungli) penarikan dana pelantikan pada 47 kepala desa yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Gresik, Rabu (18/5/2022).
Kamis, 19 Mei 2022 - 02:38 WIB
Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah (tengah) Saat Konferensi Pers
Sumber :
  • Muhammad Habib
Gresik, Jawa Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memberikan sinyal serius akan menindaklanjuti pengungkapan dugaan pungutan liar (pungli) penarikan dana pelantikan pada 47 kepala desa yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Gresik, Rabu (18/5/2022).
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Korps Adhyaksa tersebut telah mengumpulkan sejumlah data dan bahan keterangan terkait kasus dugaan pungli terhadap sebanyak 47 kades dengan tarikan Rp900 ribu tiap kades yang menjalani pelantikan pasca pilkades serentak. Kendati demikian, kasusnya belum bisa disimpulkan.
 
Dimulainya pengumpulan data dan bahan keterqngan terkait dugaan pungli itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah, Rabu (18/5/2022). Deni menegaskan pihaknya serius dalam menindaklanjuti dugaan pungli Rp900 ribu kepada 47 kepala desa tersebut. Selama lebih kurang tiga hari kerja, pihaknya telah mendapatkan sejumlah temuan.
 
Dari klarifikasi pihak DPMD, bahwa penarikan tersebut atas keinginan dan kesepakatan para kepala desa. Di mana mereka menginginkan ada dokumentasi pribadi dalam acara sakral yang digelar 22 April 2022. Serta dalam rangka menyeragamkan atribut yang dikenakan saat pelantikan sehinga difasilitasi DPMD.
 
"Ini baru berbentuk data, hasil sementara. Penarikan itu salah atau bukan belum bisa disimpulkan. Langkah selanjutkan kami akan kumpulkan data dan keterangan dulu, termasuk yang jelas ada klarifikasi (pemanggilan, red). Baru disimpulkan," kata Deni Niswansyah.
 
Deni menjelaskan, kesimpulan dari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) tidak melulu ke arah pidana. Bisa jadi ke ranah kesalahan administratif.
 
"Pulbaket tidak selalu pidana, bisa jadi persoalan administrasi. Kalau administrasi akan kami serahkan ke Bupati Gresik melalui Inspektorat untuk sanksi administratif," tandasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
Namun demikian yang pasti pihaknya menegaskan serius dalam menindaklanjuti polemik yang menjadi atensi publik tersebut. Deni menggaris bawahi bahwa tindaklanjut yang dilakukan bukan berangkat dari laporan. Melainkan dari pemberitaan yang ramai tersebar di masyarakat. "Proses penyelidikan di kami tidak berhenti," tutupnya tegas.(mhb/ade)
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT