Gubernur Khofifah Jadi Pembicara Kunci Sarasehan Nasional MPR RI tentang Obligasi Daerah
- tim tvone - tim tvone
“Seluruh skema pembiayaan ini kami tempatkan dalam satu kerangka besar, menghasilkan nilai, bukan sekadar menghabiskan anggaran, memastikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya mengejar output, serta menjadikan birokrasi sebagai instrumen pelayanan publik yang adaptif, berkelanjutan, dan berdampak,” pungkasnya.
Selain itu, Pemprov Jatim juga mengembangkan skema green finance, salah satunya melalui penerbitan surat utang berwawasan lingkungan (green bond) untuk pengadaan bus listrik Trans Jatim sebagai bagian dari transformasi transportasi publik yang berkelanjutan.
Pemprov Jatim juga memanfaatkan skema penyertaan modal kepada BUMD untuk memperkuat kinerja usaha daerah, serta mengembangkan investasi dana daerah melalui dana abadi dan penempatan pada lembaga keuangan guna memperoleh imbal hasil yang relatif stabil dan berkontribusi terhadap peningkatan PAD.
Instrumen lain dalam kerangka creative financing yang turut didorong adalah obligasi daerah dan sukuk daerah. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, obligasi daerah merupakan surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
“Obligasi daerah dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur produktif, mulai dari pembangunan pasar induk digital, layanan air minum, pengelolaan limbah, transportasi, rumah sakit, kawasan pariwisata, hingga pelabuhan daerah,” katanya.
Saat ini kata Khofifah, terdapat dua daerah di Jatim yang secara fiskal baik kuantitatif maupun proporsional penduduk memungkinkan untuk menerbitkan obligasi daerah, Surabaya, Bojonegoro dan Kota Kediri.
Kendati memenuhi syarat, ia menyebutkan proses asesmen perlu dilakukan oleh tim ahli agar pembangunan yang dilakukan berbasis pada revenue center bukan pada cost center.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI sekaligus Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng menyampaikan bahwa obligasi daerah merupakan salah satu bentuk creative financing yang relevan dan strategis untuk menjawab tantangan pembiayaan pembangunan daerah saat ini.
Menurut Mekeng, keterbatasan fiskal daerah tidak dapat lagi disikapi dengan pendekatan konvensional yang semata-mata bergantung pada APBD dan transfer pusat. Oleh karena itu, diperlukan terobosan pembiayaan yang tetap berada dalam koridor tata kelola yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Load more