News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sempat Mangkir, DPRD Akan Kembali Panggil Dinas PMK Gresik Atas Dugaan Pungli

Kasus dugaan pungli saat pelantikan kepala desa (Kades) se- Kabupaten Gresik kian mencuat. Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Gresik akan turun tangan menyelidiki kasus tersebut, kali ini Komisi I DPRD Gresik akan kembali memanggil pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Gresik pada Selasa, (17/5/2022).
Selasa, 17 Mei 2022 - 03:47 WIB
Anggota Komisi I DPRD Gresik
Sumber :
  • Muhammad Habib
Gresik, Jawa Timur - Kasus dugaan pungli saat pelantikan kepala desa (Kades) se- Kabupaten Gresik kian mencuat. Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Gresik akan turun tangan menyelidiki kasus tersebut, kali ini Komisi I DPRD Gresik akan kembali memanggil pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Gresik pada Selasa, (17/5/2022). 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Panggilan kedua kalinya ini dilakukan karena sebelumnya pihak Dinas PMD dalam hal ini Suyono, mangkir dalam panggilan pertama yang dilakukan Komisi I DPRD Gresik.
 
Diperlukannya kehadiran pihak dinas PMK itu bukannya tanpa alasan. Karena hal itu untuk mengklarifikasi aduan para kepala desa yang ditarik Rp900 ribu perkades pada pelantikan kepala desa serentak akhir April lalu. Pihak PMS diduga melakukan pungutan atribut saat pelantikan kades tanpa adanya kwitansi atau nota resmi pembayaran atribut kades.
 
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin kepada awak media mengatakan jika pemanggilan akan dilakukan pada Selasa besok (17/5/2022), "Ya (dipanggil) besok hari Selasa," ujarnya, Senin (16/5/2022).
 
Menurutnya, Komisi I DPRD Gresik mendapat laporan setiap kepala desa ditarik Rp900 ribu untuk membeli atribut pelantikan dan lain sebagainya. 
 
Anggaran tidak resmi itu ada rinciannya dan terungkap dalam rapat Komisi I DPRD Gresik saat menggelar hearing bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada pada Kamis (12/5/2022) lalu.
 
Pungutan dengan rincian barang pangkat PDU Kades sebesar Rp150 ribu, Tanda jabatan PDU sebesar Rp150 ribu, Korpri Rp35 ribu, Nametag Rp25 ribu, Cetak foto dan pigora 16 R penyerahan SK Rp250 ribu, Cetak foto dan pigora Penyematan emblem Rp250 ribu, Compact Disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp40 ribu. Total Rp900 ribu per kepala desa.
 
Politikus partai Gerindra yang akrab disapa Udin itu menyampaikan ada 47 kepala desa yang dilantik saat itu harus membayar uang sebanyak itu untuk atribut dan dokumentasi saat pelantikan. 
 
"Jika ditotal anggaran tidak resmi itu terkumpul mencapai R 42,3 juta," lanjut Udin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
Udin juga mempertanyakan kenapa anggaran sebanyak itu tidak dimasukkan ke dalam anggaran APBD. 
Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT