Nenek Elina yang Diusir Paksa Kelompok Preman di Surabaya, Hadiri Pemeriksaan di Polda Jatim
- tim tvone - syamsul huda
"Sampai hari ini belum pernah ditunjukkan bukti fisik kepemilikan oleh pihak sebelah (Samuel), bahkan sampai hari ini, Nenek Elina selaku ahli waris belum pernah memindahtangankan kepemilikan rumah tersebut kepada pihak manapun," terang kuasa hukum.
Sebelumnya, Nenek Elina melalui penasehat hukumnya, Wellem Mintarja melaporkan Samuel dan kawan-kawan ke Polda Jatim, beberapa waktu lalu dengan Pasal 170 KUHP dugaan tindak pidana pengrusakan atau pengeroyokan secara bersama-sama.
Dimana pada 6 Agustus, Elina dilakukan upaya paksa secara premanisme untuk diusir dari rumah yang sudah ditempatinya sejak 2011 silam, yang merupakan rumah waris dari kakaknya. Tiba-tiba datang Samuel, yang mengatakan telah membeli rumah tersebut pada kakak Elina, yakni Elisa pada tahun 2014. Dan dengan dalih tersebut, tanpa putusan pengadilan pihak Samuel mengerahkan sekelompok orang mengusir paksa nenek secara tidak manusiawi, dan meratakan bangunan beberapa hari setelah berhasil mengusir nenek elina. (sha/hen)
Load more