Surabaya, Jawa Timur – Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) berhasil menangkap buron selama lima tahun yang kabur semenjak 2018.
Ali merupakan terpidana ketiga yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan selama sejak Januari tahun 2022. Sebelumnya, tim Tabur Kejari Surabaya pernah menangkap Musnaam, terpidana kasus pemalsuan yang ditangkap di Blitar, dan Hariman terpidana kasus penipuan yang ditangkap di perumahan mewah Dian Istana.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi, yang mewakili Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo mengatakan terpidana berhasil diamankan di sekitar Trosobo Taman Sidoarjo.
“Terpidana ditangkap oleh Tim gabungan Pidum dan Intelijen di sekitar rumah orang tuanya sekitar jam 11.00 WIB tanpa perlawanan,” kata Kasi Intel, Rahu (11/5).
Setelah menjalani proses swab antigen, terpidana dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000 subsider 2 bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Agung RI No.: 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021.
Di mana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," jelas Khristiya.
Terpidana yang diketahui sempat menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu SMP swasta Surabaya ini telah melakukan tindakan cabul terhadap beberapa murid laki-laki karena dianggap nakal dan tidak salat Dhuhur berjamaah dengan cara memegang alat vital korban.
Akibatnya korban merasa ketakutan dan trauma serta melaporkannya kepada orang tua. Orang tua siswa yang tidak terima atas perlakuan terpidana akhirnya melaporkannya ke Polda Jatim. (zaz/Bel)
Load more