Perselisihan Yayasan Pendidikan di Turen Berlanjut, Laporan Polisi Masih Diproses Polda Jatim
- tvOne - edy cahyono
Malang, tvOnenews.com – Sengketa antara dua yayasan yang mengklaim menaungi SMK (STM) Turen kembali mencuat.
Hal itu menyusul laporan polisi yang dibuat oleh Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) ke Polda Jatim, yang disebut-sebut akan segera berbuah hasil dengan penetapan tersangka. Laporan tersebut juga disebut dapat berpengaruh terhadap keabsahan dokumen pendirian Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT), yang saat ini mengelola lembaga pendidikan SMK Turen.
Ketua YPTT, Hadi Suwarno Putro, menjelaskan bahwa yayasan yang berdiri sejak tahun 1972 itu telah mengalami perbedaan internal sejak 1984. Perselisihan antara dua pihak yang sama-sama menggunakan nama YPTT disebut berlangsung hingga tahun 2014.
“Kemudian, di tahun 2014 itu, pendiri YPTT almarhum Soetoro memberi kuasa kepada Taufik Hidayat sebagai pembina. Sementara dari pihak seberang itu menggunakan dasar membuat akta yang diduga dengan cara melawan hukum untuk terbit YPTWT,” jelas pria berusia 55 tahun itu, Rabu (6/11).
Hadi, yang kemudian ditunjuk masuk dalam kepengurusan YPTT oleh Taufik Hidayat bersama sejumlah pihak lain, menyatakan bahwa pihaknya berupaya mengembalikan kewenangan YPTT atas aset yang sebelumnya dimiliki, termasuk SMK Turen dan SMP Bhakti Turen. Kedua lembaga pendidikan tersebut hingga kini masih aktif menjalankan proses belajar mengajar.
“Jadi dalam perjalanan perselisihan YPTT, salah satu pihak yang membuat yayasan tandingan berdasar pada keterangan palsu yang dituangkan dalam akta otentik melalui notaris. Tentu ini merugikan kami, dan pada bulan Agustus 2024 kami resmi membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 266 KUHP,” jelasnya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/476/VIII/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Agustus 2024, dan ditandatangani oleh AKP Endriani S.H., Ajun Komisaris Polisi yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Sementara itu, Pembina YPTT Taufik Hidayat menegaskan bahwa pengurusan YPTWT merupakan bentuk pemaksaan kehendak. Ia menilai pihak terkait melakukan pengurusan yayasan berdasarkan hasil rapat pengurus YPTT yang dibuat secara sepihak.
“Kemudian, di sebuah objek aset yang sama, YPTWT memasukkan alamat yang salah. Padahal aset itu berada di RT 04 RW 06 Kelurahan/Kecamatan Turen, namun ditulis di RT 05 untuk mengelabui objek yang sama dengan akta milik YPTT,” bebernya.
Load more