Aniaya Balita Hingga Lebam, Calon Ayah Tiri Ditangkap Polisi di Tuban
Gegara tega menganiaya balita berusia empat tahun, pria di Tuban diamankan Petugas Kepolisian Unit Perlindungan Perempan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.
Rabu, 17 September 2025 - 16:33 WIB
Sumber :
- hartono ranggalawe
Saat memberikan keterangan kepada polisi, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena kesal dengan korban yang tidak pulang-pulang saat bermain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang bekerja sebagai sopir ekspedisi ikan laut tersebut, dijerat pasal 80 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 76 huruf c Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku, pasal 80 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 76 huruf c Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander. (htn/far)
Load more