Beraksi di 22 TKP, Komplotan Maling Motor di Lumajang Diringkus Polisi
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barng bukti diantaranya 5 unit motor, 1 buah kunci T, 8 buah mata kunci T, serta 2 buah senjata tajam berupa celurit serta 2 ponsel
Selasa, 19 April 2022 - 08:47 WIB
Sumber :
- tvone - wawan s
"Tersangka kami jerat dengan pasal berbeda, untuk pelaku dijerat dengan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadahnya kami kenakan pasal 480 KUHP," pungkasnya. (wso)
Load more