Sasar Perempuan Sendirian di Malam Hari, Pelaku Pencabulan di Mojokerto Ditangkap
- ika nurulla
Mojokerto, tvOnenews.com - Bagus Aji Wisnu atau BAW (24), maling sepeda motor Honda PCX di Dlanggu, Mojokerto, ternyata juga pelaku cabul emak-emak. Aji menjadi tersangka pencabulan ibu rumah tangga berinisial IYL (37) di Jalan Dusun Panjer, Desa Tunggalpager, Pungging, Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menjelaskan, perbuatan cabul Aji terungkap dari kasus pencurian sepeda motor Honda PCX nopol S 2305 NBS milik AF (49), warga Dusun Lengkong, Desa Kedunglengkong, Dlanggu, Mojokerto pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat itu, Aji yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion hitam nopol S 3481 NAD menyatroni warung di depan rumah AF. Warung kopi ini sedang dijaga istri AF berinisial ISN sendirian. Sedangkan AF berada di rumahnya.
"Sejak awal pelaku berniat mencabuli istri korban yang sedang menjaga warung," jelasnya kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).
Namun, lanjut Fauzy, perbuatan cabul Aji tak sampai terjadi. Sebab ISN lebih dulu berteriak meminta tolong saat diserang pelaku. Pemuda asal Dusun Paris, Desa Seduri, Mojosari, Mojokerto ini buru-buru ke sepeda motornya untuk kabur.
Kemudian AF yang keluar dari rumahnya, langsung menabrak pelaku sampai keduanya tersungkur. Kemudian mereka berkelahi di depan warung. Keributan ini membuat warga berdatangan membantu. Saat itu lah Aji menodongkan senjata tajam, lalu kabur membawa sepeda motor korban.
"Pelaku kabur dengan membawa sepeda motor korban, motornya sendiri tertinggal di lokasi," terangnya.
Polisi berhasil mengidentifikasi Aji dari sepeda motor Vixion yang tertinggal di lokasi. Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya meringkus tersangka di Jalan Pemuda, Mojosari pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Aji dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan.
Tak sampai di situ, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto menyelidiki pencabulan yang menimpa emak-emak berinisial IYL (37) di Jalan Dusun Panjer pada Senin (19/5) sekitar pukul 01.45 WIB. Ternyata pencabulan tersebut juga dilakukan Aji.
Polisi juga menyita barang bukti hasil visum korban, serta helm, tas ransel dan sepeda motor yang dipakai Aji ketika beraksi. Sehingga selain Pasal 365 KUHP, Aji juga dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Load more