GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sakit Hati Ditagih Utang, Pria di Nganjuk Bunuh Nenek dan Rampas Harta

Seorang pria berinisial MAW (35) tega menghabisi nyawa seorang nenek, Enik Mulya Ningsih (55), warga Desa Kelurahan, Kecamatan Ngronggot, hanya karena sakit hati ditagih utang
Senin, 25 Agustus 2025 - 17:11 WIB
Konferensi pers Polres Nganjuk
Sumber :
  • tvOne - kasianto

Nganjuk, tvOnenews.com – Kasus tragis terjadi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Seorang pria berinisial MAW (35) tega menghabisi nyawa seorang nenek, Enik Mulya Ningsih (55), warga Desa Kelurahan, Kecamatan Ngronggot, hanya karena sakit hati ditagih utang. Pelaku tidak hanya melakukan penganiayaan, tetapi juga merampas uang ratusan juta serta barang milik korban.

Peristiwa berdarah itu terungkap setelah warga menemukan korban tergeletak bersimbah darah di dalam rumahnya pada Jumat (19/8) malam. Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan sejumlah barang berharga korban hilang, mulai dari uang tunai hingga buku tabungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan, motif pelaku berawal dari rasa tersinggung karena ditagih utang dengan nada mengejek oleh korban.

“Pelaku merasa tersinggung dan saat korban menanyakan jasa pelunasan utang. Dari situ timbul niat jahat untuk menghabisi korban sekaligus mengambil barang berharga miliknya,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Minggu (25/8).

Menurut keterangan polisi, pelaku mendatangi rumah korban dengan dalih ingin membicarakan utang. Namun, pertemuan itu berubah menjadi aksi keji. Pelaku membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak lima kali hingga meninggal dunia dalam perawatan pihak rumah sakit, lalu membawa kabur sejumlah uang milik korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di daerah Kertosono. Saat ini pelaku telah diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan,” tambah Kapolres.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari hasil penangkapan dan penyidikan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sisa uang dengan nilai Rp71 juta serta buku tabungan milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (kso/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Fondasi Hukum Kuat Jadi Aset UMKM Perempuan Naik Kelas

Fondasi Hukum Kuat Jadi Aset UMKM Perempuan Naik Kelas

Usaha yang memiliki legalitas jelas, kesiapan finansial, serta perlindungan merek menjadi aset penting untuk naik kelas.
Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di balik prestasinya di lapangan voli, Yolla Yuliana juga memiliki kisah asmara menarik. Dari atlet hingga artis, beberapa pria ternama pernah mengisi hatinya.
Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Menuai kritik karena gaya bertarungnya yang mengandalkan gulat, Charles Oliveira akhirnya mengungkap strategi sabar yang membuatnya mengalahkan Max Holloway.
DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang berisi
Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Conor McGregor melontarkan kritik pedas kepada Charles Oliveira usai pertarungan perebutan sabuk BMF di UFC 326, menyebut gaya bertarungnya “sangat buruk”.
Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menghormati keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara

Trending

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Setelah ditinggal Megawati Hangestri, Red Sparks mengalami penurunan performa di V-League 2025/2026. Kondisi tersebut membuat pelatih Ko Hee-jin mengkritik.
Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, mengungkap doa yang dikabulkan Tuhan saat melepas kepergian sang anak. Pesannya menyentuh hati banyak orang.
Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Apakah Anda berencana untuk menggunakan mobil listrik saat mudik? Sebelum berangkat, persiapkan tips berikut ini agar perjalanan Anda menjadi aman dan nyaman.
Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Legenda sepak bola Italia, Luca Toni, mengingatkan Bayern Munich agar tidak meremehkan Atalanta jelang pertemuan kedua tim pada babak 16 besar UEFA Champions League musim ini.
Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Momentum bulan Ramadan dimanfaatkan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta untuk menebar kepedulian kepada sesama dengan mengadakan bakti sosial
Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Komika Pandji Pragiwaksono berharap kasusnya yang diduga menghina suku Toraja dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Diketahui, hari ini Pandji
Fondasi Hukum Kuat Jadi Aset UMKM Perempuan Naik Kelas

Fondasi Hukum Kuat Jadi Aset UMKM Perempuan Naik Kelas

Usaha yang memiliki legalitas jelas, kesiapan finansial, serta perlindungan merek menjadi aset penting untuk naik kelas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT