Kenaikan PBB-P2 di Jombang Picu Protes, DPRD Sepakat Revisi Perda Pajak Daerah
- rohmadi
Jombang, tvOnenews.com – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang yang mencapai 1.202 persen menuai gelombang protes dari warga.
Pemerintah Kabupaten Jombang dan DPRD Jombang akhirnya sepakat merevisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di ruang Paripurna DPRD Jombang, Rabu (13/8/2025) kemarin sore.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, mengatakan revisi ini bertujuan menyesuaikan kebijakan pajak dengan arahan Kementerian Dalam Negeri sekaligus mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat.
Berdasarkan ketentuan baru, tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:
• NJOP hingga Rp1 miliar: tarif 0,125 persen
• NJOP Rp1 miliar–Rp2,5 miliar: tarif 0,15 persen
• NJOP Rp2,5 miliar–Rp5 miliar: tarif 0,175 persen
• NJOP di atas Rp5 miliar: tarif 0,2 persen
Sementara itu, untuk lahan pertanian dan peternakan, tarif dipangkas dari semula 0,175 persen menjadi 0,1 persen tanpa batas NJOP.
“Apabila ada yang berkeberatan terhadap nilai pajak yang dibebankan. Itu bisa melakukan konfirmasi terhadap keberatan itu,” tegas Hadi.
Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Jombang menegaskan pentingnya strategi kreatif dan prinsip keadilan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Anas Burhani, Ketua Komisi B DPRD Jombang yang juga Sekretaris Fraksi PKB, dalam sidang paripurna pendapat akhir fraksi di Kantor DPRD Jombang, Rabu (13/8/2025).
Menurut Anas, untuk memenuhi target penerimaan pajak daerah, diperlukan langkah ekstensifikasi melalui penambahan basis wajib pajak baru serta optimalisasi penagihan piutang PBB-P2.
Pemerintah daerah, kata dia, juga harus menghadirkan terobosan kreatif, seperti program pemutihan denda yang terukur dan pemberian insentif kinerja bagi petugas pemungut pajak yang berhasil mencapai atau melampaui target.
"Langkah ini bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memperkuat kepatuhan wajib pajak sekaligus memberi ruang keringanan beban ekonomi masyarakat," ujarnya.
FPKB memandang bahwa Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan instrumen vital untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.
Anas menegaskan, penyesuaian regulasi ini sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Penyesuaian regulasi harus berlandaskan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan daya saing ekonomi daerah. Yang terpenting, kebijakan ini tidak boleh menambah beban bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil," tambahnya.
Sebelumnya, fenomena kenaikan PBB-P2 di Jombang memicu antrean panjang warga di Kantor Bapenda. Mereka mengajukan keringanan atau keberatan atas tarif yang dianggap tidak wajar. Pemerintah berharap revisi Perda ini mampu meredakan ketegangan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. (roi/far)
Load more