BPOM RI Tarik 34 Kosmetik Ilegal, Ada Produk Shella Saukina dengan Bahan Terlarang
- tim tvOnenews
Malang, tvonenews.com - BPOM RI kian gencar perangi kosmetik illegal, terbaru Badan negara itu menemukan 34 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang. Didalam temuan itu ada produk MC milik Shella Saukina di nomor 34 yakni Cream MC.
Berdasarkan penelitian BPOM produk itu mengandung bahan berbahaya Hidrokinon, Asam retinoat, dan Mometason furoat. Hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Sementara Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik). Sedangkan Mometason furoat dapat menyebabkan penurunan kepadatan mineral tulang, miopati, katarak, glaukoma dan kulit tipis atau mudah memar.
Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik di peredaran selama periode April hingga Juni 2025. Sebagian besar temuan masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item. Sementara itu, 2 item temuan merupakan produk kosmetik lokal dan 4 item lainnya merupakan kosmetik impor.
“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar melalui rilis resmi BPOM RI, Jum'at siang, (1/8).
BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dan dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan. Jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.
“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” urai Taruna Ikrar.
BPOM kembali mengimbau tegas para pelaku usaha agar menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat sebagai konsumen akhir juga diimbau agar lebih waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik. (ias)
Load more