News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sholat Tarawih 8 Jam di Magetan, Dimulai Setelah Isya Selesai Waktu Sahur

Jika di Blitar ada sholat tarawih tercepat tak kurang dari 10 menit, maka sebaliknya di Magetan ada sholat tarawih terlama hingga 8 jam dengan bacaan 30 juz Al-Qur’an dalam satu malam
Minggu, 10 April 2022 - 08:46 WIB
Pelaksanaan sholat tarawih di Ponpes Al-Fatah Temboro Magetan
Sumber :
  • tvone - miftakhul erfan

Magetan, Jawa Timur - Jika di Blitar ada sholat tarawih tercepat tak kurang dari 10 menit, maka sebaliknya di Magetan ada sholat tarawih terlama hingga 8 jam dengan bacaan 30 juz Al-Qur’an khatam dalam satu malam. Tradisi sholat tarawih terlama ini dilakukan oleh ratusan santri dan ustadz di Pondok Pesantren Al-Fatah, yang berada di Desa Temboro Kecamatan Karas Kabupaten Magetan.

Bahkan saking banyaknya jamaah, khusus untuk sholat tarawih 30 juz, Pelaksanaanyapun tidak dilakukan dalam satu masjid, namun  terbagi menjadi beberapa majelis (kelompok) dan tersebar di sejumlah masjid yang ada di dalam pondok pesantren setempat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikatakan oleh Ustaz Barrlei Musaddad, Pimpinan Madrasah Aliyah serta pengurus Ponpes Al-Fatah Temboro, adanya sholat tarawih dengan bacaan 30 juz Al-Qur’an ini adalah dari sejumlah ustaz dengan beberapa santrinya yang dilakukan secara diam-diam. 

“Sholat tarawih dengan bacaan 30 juz Al-Qur’an ini berlangsung sudah sejak 10 tahun lalu, cuman awal-awalnya itu hanya para ustad senior bersama beberapa santrinya, yang secara diam-diam mereka membuat jamaah tarawih, dengan bacaan sampai dengan 30 juz dan selesainya itu menjelang sahur dan waktu itu belum ada peminatnya,” kata Ustaz Barrlei.

Seiring berjalanya waktu, jamaah tarawih 30 juz tersebut semakin banyak yang mengetahui dan mulai banyak pengikut. Bahkan saat ini sudah ada 10 majelis (kelompok) sholat tarawih. 

“Sampai tahun ini sudah ada 10 kelompok yang melaksanakan tarawih 30 juz, tempatnya di beberapa masjid di dalam pondok, ada juga di masjid lingkungan masyarakat Desa,” tambah Barrlei.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nah, untuk imamnya wajib sudah hafiz Qur’an, bacaanya serta tajwidnya juga diatas rata-rata. Uniknya tarawih 30 juz ini imamnya ada 6 orang, dan masing-masing imam baca 5 juz. 

“Untuk semua imam di ponpes Temboro ini, jelas melalui seleksi yang ketat, wajib hafiz, bagus bacaanya, tajwidnya, khorijul huruf dan sifatul huruf semuanya. Untuk tarawih ini imamnya tidak hanya satu tapi ada enam, masing-masing imam baca 5 juz, jadi tidak berat,” tuturnya. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT