Empat Mantan Kepala Dinas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah Rp9,7 Miliar
- khumaidi
Sidoarjo, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo periode 2008 hingga 2022, menjadi tersangka kasus pengelolaan Rusunawa Tambaksawah di Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang menyalahi aturan selama 14 tahun, menimbulkan kerugian negara hingga Rp9,7 miliar.
Dua dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim. Keduanya adalah Sulaksono, Kadis P2CKTR periode 2007-2012 dan 2017-2021, serta Dwijo Prawiro yang menjabat Kadis P2CKTR pada 2012-2014.
Dua tersangka lain tidak ditahan karena sakit dan sedang menjalani perawatan di RSUD Notonegoro Sidoarjo. Mereka adalah Agoes Boedi Tjahjono, Kadis P2CKTR pada 2015-2017, dan Heri Soesanto menjabat Plt Kadis P2CKTR 2022.
Diantara empat orang yang dijadikan tersangka, dua orang masih aktif menjabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Dwijo Prawiro saat ini menjabat Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo, sementara Heri Soesanto menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pendapatan Daerah Sidoarjo.
"Para tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna barang, tidak melaksanakan fungsinya sesuai ketentuan dalam pengelolaan barang milik daerah. Akibatnya pendapatan daerah dari Rusunawa bocor dan tak tercatat sebagaimana mestinya hingga merugikan keuangan negara Rp9,7 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara," ucapnya Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi.
Jhon menambahkan, dalam kasus ini, penyidik Kejari Sidoarjo juga telah memeriksa tiga mantan Bupati Sidoarjo. Masing-masing Win Hendrarso, Saiful Ilah dan Ahmad Muhdlor. (khu/far)
Load more