ADVERTISEMENT
Advertnative
Blitar, tvOnenews.com - Fatwa haram soal penggunaan “sound horeg” yang ramai diperbincangkan belakangan ini mendapat tanggapan dari para pengusaha sound system di Kabupaten Blitar. Mereka menolak anggapan bahwa alat sound system yang mereka kelola dapat dikategorikan haram.
Salah satunya disampaikan oleh pengusaha sekaligus penggiat sound system di Kecamatan Srengat, Blitar, Muzahidin atau yang akrab disapa Mas Brewok. Ia menegaskan bahwa yang dipermasalahkan dalam fatwa bukanlah alat sound system, melainkan aktivitas yang terjadi dalam acara yang menggunakan sound tersebut.
“Sebenarnya kita tidak masalah, karena yang diharamkan itu mungkin aktivitas yang bersamaan dengan acara sound horeg. Kalau soundnya sendiri dibilang haram, ya kami menolak,” ujar Muzahidin Brewok saat ditemui pada Jumat (18/7).
Muzahidin menekankan bahwa sound system hanya berperan sebagai alat pendukung acara. Karena itu, menurutnya tidak tepat apabila dianggap haram hanya karena penggunaannya dalam kegiatan tertentu.
“Sound system itu kan hanya bagian alat, jadi kalau untuk itu kami kurang setuju,” imbuhnya.
Ia juga menilai perlunya penjelasan lebih rinci kepada publik terkait fatwa tersebut agar tidak terjadi salah paham yang menimbulkan polemik di masyarakat.
“Netizen ini banyak yang salah paham, pemikirannya jadi kemana-mana. Yang diharamkan itu bukan spesifik ke sound-nya, tapi ke acaranya yang mungkin banyak aspek di dalamnya,” pungkasnya.
Load more