News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Urai Antrean Parah, ASDP dan KSOP Izinkan 4 Kapal Eks LCT Beroperasi dengan Syarat Ketat

Sejumlah kapal eks Landing Craft Tank (LCT) yang sempat dilarang beroperasi akhirnya diberi dispensasi terbatas untuk kembali berlayar
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 17 Juli 2025 - 09:16 WIB
Sejumlah kapal eks LCT berhenti beroperasi di Dermaga LCM Ketapang
Sumber :
  • tvOne - happy oktavia


Banyuwangi, tvOnenews.com - Sejumlah kapal eks Landing Craft Tank (LCT) yang sempat dilarang beroperasi akhirnya diberi dispensasi terbatas untuk kembali berlayar, Rabu (16/7) sore. 

Kebijakan itu diambil oleh PT. ASDP Ketapang dan KSOP Tanjuwangi sebagai solusi atas kemacetan di jalur arteri yang sudah mengular hingga sejauh 5 kilometer. 

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan KSOP sejumlah kapal eks LCT yang sebelumnya ditunda operasionalnya diberi dispensasi terbatas untuk kembali beroperasi dengan catatan hanya kapal dengan ketidaksesuaian minor yang diizinkan berlayar," kata General Manager ASDP Ketapang, Yannes Kurniawan, Rabu (16/7).

Dari 15 kapal eks LCT yang sebelumnya dilarang operasi, ada 4 kapal yang diberi dispensasi. Kapal tersebut diantaranya KM Agung Samudera 9, KM Jambo 6, KM Liputan 12 dan KM Samudera Utama. 

Selain itu, selama operasi, kapal-kapal tersebut hanya diizinkan mengangkut beban 75 persen dari kapasitas maksimal kapal. Kapal hanya boleh mengangkut kendaraan-kendaraan logistik dan tidak diizinkan mengangkut kendaraan pribadi dan penumpang. 

"Asdp memastikan kendaraan dilakukan penimbangan sebelum masuk kapal dan pengaturan guna menjaga keselamatan pelayaran," beber Yannes. 

Yannes mengaku terus berkoordinasi dengan KSOP serta pihak terkait, untuk mempercepat normalisasi layanan penyeberangan. Ia mengimbau seluruh pengguna jasa untuk tertib, mengikuti arahan petugas di lapangan dan memantau informasi resmi dari kanal ASDP. 

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Keselamatan dan keamanan tetap menjadi prioritas dalam pengambilan kebijakan operasional," terangnya. 

Sebagai informasi kebijakan penundaan operasional kapal eks LCT itu merupakan imbas tragedi KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali, Rabu (02/07) lalu. Kapal itu bertipe eks LCT. 

Pemerintah meminta agar kapal-kapal eks Landing Craft Tank (LCT) yang telah berubah menjadi Kapal Motor Penumpang (KMP) dievaluasi ulang. Evaluasi meliputi kelaikan berlayar.

Dari hasil pemeriksaan tim Marine Inspektor, total 15 kapal eks LCT di dermaga LCM dinilai kurang laik layar. Oleh karenanya kapal-kapal itu berhenti. 

Imbasnya pada Rabu (16/7) terjadi kemacetan parah karena truk logistik yang tidak bisa masuk kapal memblokir akses masuk pelabuhan. Akibatnya terjadi macet di depan ASDP Ketapang hingga Grand Watu Dodol yang jaraknya sekitar 5 kilometer. (hoa/gol)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT