News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Prof Bowo: Jika Dahlan Iskan Keberatan Jadi Tersangka, Bisa Ajukan Praperadilan

Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang yang ditetapkan oleh Polda Jawa Timur.
Sabtu, 12 Juli 2025 - 10:19 WIB
Pakar Hukum Prof. Bowo: Jika Dahlan Iskan Keberatan Jadi Tersangka, Bisa Ajukan Praperadilan
Sumber :
  • sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang yang ditetapkan oleh Polda Jawa Timur. Kuasa Hukum Dahlan Iskan protes karena merasa tidak dilibatkan dalam gelar perkara kasus tersebut. Pakar hukum Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo menjelaskan, jika Dahkan Iskan keberatan ditetapkan sebagai tersangka, bisa mengajukan praperadilan

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat. Penetapan ini berdasarkan dokumen dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur tertanggal 7 Juli 2025. Surat tersebut ditujukan kepada pelapor, Rudy Ahmad Syafei Harahap, sebagai pemberitahuan perkembangan penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya Dahlan Iskan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Widjaja juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat) dan Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan). Laporan ini telah diajukan sejak September 2024 dengan nomor LP/B/546/IX/2024.

Pakar hukum Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo angkat bicara mengenai penetapan tersangka ini. Guru Besar Internasional Univercity of Asean Malaysia ini mempertanyakan apakah unsur delik formil dan materil dalam kasus ini sudah terpenuhi. Menurutnya, penyidik harus berhati-hati dalam menangani kasus yang melibatkan figur publik seperti Dahlan Iskan.

"Sebagai tersangka, harus ada gelar perkara yang melibatkan semua pihak, termasuk pelapor dan terlapor. Proses ini diatur dalam Keputusan Kapolri No. 14 Tahun 2012. Tanpa gelar perkara yang memadai, penetapan tersangka bisa dianggap cacat hukum,  ungkap lelaki yang akrab disapa Prof. Bowo ini. 

Prof. Bowo juga menekankan pentingnya bukti yang kuat sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Pasal 183 KUHP, minimal harus ada dua alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, dokumen, atau petunjuk lainnya. Jika bukti belum cukup, penetapan tersangka bisa dibatalkan melalui praperadilan.

"Polda Jatim seharusnya transparan dalam proses penyidikan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) harus disampaikan kepada penuntut umum dan pihak terkait. Jika tidak, status tersangka bisa digugat di pengadilan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, Dahlan Iskan bisa mengajukan praperadilan jika keberatan dengan penetapan tersangkanya. Praperadilan adalah mekanisme hukum untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu proses penyidikan. Ini sesuai dengan Pasal 77 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Jika proses penyidikan dinilai tidak memenuhi prosedur, status tersangka bisa dibatalkan. Namun, jika bukti-bukti kuat, kasus ini akan terus berlanjut ke tahap persidangan," pungkasnya. (msi/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi tengah mendalami insiden dua orang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D yang terjun dari lantai 4 sebuah indekos di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026) malam.
Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Wamen Ekraf), Irene Umar menyampaikan apresiasi dan berharap agar Pagelaran Sabang Merauke yang digelar pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, dapat menggugah rasa cinta terhadap tanah air.
iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kembali dukungan anggaran operasional wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT