News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Prof Bowo: Jika Dahlan Iskan Keberatan Jadi Tersangka, Bisa Ajukan Praperadilan

Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang yang ditetapkan oleh Polda Jawa Timur.
Sabtu, 12 Juli 2025 - 10:19 WIB
Pakar Hukum Prof. Bowo: Jika Dahlan Iskan Keberatan Jadi Tersangka, Bisa Ajukan Praperadilan
Sumber :
  • sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang yang ditetapkan oleh Polda Jawa Timur. Kuasa Hukum Dahlan Iskan protes karena merasa tidak dilibatkan dalam gelar perkara kasus tersebut. Pakar hukum Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo menjelaskan, jika Dahkan Iskan keberatan ditetapkan sebagai tersangka, bisa mengajukan praperadilan

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat. Penetapan ini berdasarkan dokumen dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur tertanggal 7 Juli 2025. Surat tersebut ditujukan kepada pelapor, Rudy Ahmad Syafei Harahap, sebagai pemberitahuan perkembangan penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya Dahlan Iskan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Widjaja juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat) dan Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan). Laporan ini telah diajukan sejak September 2024 dengan nomor LP/B/546/IX/2024.

Pakar hukum Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo angkat bicara mengenai penetapan tersangka ini. Guru Besar Internasional Univercity of Asean Malaysia ini mempertanyakan apakah unsur delik formil dan materil dalam kasus ini sudah terpenuhi. Menurutnya, penyidik harus berhati-hati dalam menangani kasus yang melibatkan figur publik seperti Dahlan Iskan.

"Sebagai tersangka, harus ada gelar perkara yang melibatkan semua pihak, termasuk pelapor dan terlapor. Proses ini diatur dalam Keputusan Kapolri No. 14 Tahun 2012. Tanpa gelar perkara yang memadai, penetapan tersangka bisa dianggap cacat hukum,  ungkap lelaki yang akrab disapa Prof. Bowo ini. 

Prof. Bowo juga menekankan pentingnya bukti yang kuat sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Pasal 183 KUHP, minimal harus ada dua alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, dokumen, atau petunjuk lainnya. Jika bukti belum cukup, penetapan tersangka bisa dibatalkan melalui praperadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Polda Jatim seharusnya transparan dalam proses penyidikan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) harus disampaikan kepada penuntut umum dan pihak terkait. Jika tidak, status tersangka bisa digugat di pengadilan," ujarnya.

Menurutnya, Dahlan Iskan bisa mengajukan praperadilan jika keberatan dengan penetapan tersangkanya. Praperadilan adalah mekanisme hukum untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu proses penyidikan. Ini sesuai dengan Pasal 77 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal MotoGP Spanyol 2026, Jumat 24 April: Dibuka Sesi Latihan Bebas jadi Kesempatan Aprilia Lanjutkan Dominasi

Jadwal MotoGP Spanyol 2026, Jumat 24 April: Dibuka Sesi Latihan Bebas jadi Kesempatan Aprilia Lanjutkan Dominasi

Jadwal MotoGP Spanyol 2026 pada hari Jumat 24 April akan menyajikan dua sesi latihan yang berlangsung mulai dari sore hingga malam hari ini di Sirkuit Jerez.
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April, menyuguhkan laga perdana partai puncak dari sektor putra dan putri yang digelar di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Sebanyak 3.823 tenaga honorer di Jawa Barat, mulai dari guru hingga staf tata usaha, belum menerima upah mereka untuk bulan Maret dan April 2026. 
Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, mengeluarkan peringatan serius mengenai kondisi sungai-sungai di wilayahnya. 
Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut dugaan malpraktik yang dialami seorang pasien Mimi Maisyarah (48) di RS Muhammadiyah Medan membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara. Bahkan
Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Di tengah meningkatnya minat global terhadap wisata berbasis pengalaman, DXI hadir sebagai representasi bagaimana industri petualangan dapat dikemas

Trending

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Di tengah meningkatnya minat global terhadap wisata berbasis pengalaman, DXI hadir sebagai representasi bagaimana industri petualangan dapat dikemas
Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah rampung diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Baru-baru ini warga Medan menyoroti kasus dugaan malpraktik pasien Mimi Maisyarah (48), yang diduga terjadi di RS Muhammadiyah Medan. Sontak kabar tersebut juga
Pertanyakan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Menurut Saya Tidak Berfungsi dengan Baik

Pertanyakan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Menurut Saya Tidak Berfungsi dengan Baik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mempertanyakan kinerja 1.500 penyapu jalan di Kota Bandung. 
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan bicara soal rencana yang mungkin akan dikerjakan John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 nanti menjelang AFF dan ASEAN Cup.
Hidup Produktif Dibiasakan Sejak Kecil, Dedi Mulyadi: Anak-Anak Lebih Baik Cari Kayu Bakar Ketimbang Motor-motoran dan Main Gadget

Hidup Produktif Dibiasakan Sejak Kecil, Dedi Mulyadi: Anak-Anak Lebih Baik Cari Kayu Bakar Ketimbang Motor-motoran dan Main Gadget

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bicara soal hidup yang lebih produktif. Menurut dia, hidup produktif harus dibiasakan sejak kecil. 
Jadwal Siaran Langsung Grand Final Proliga 2026: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Cs Demi Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal Siaran Langsung Grand Final Proliga 2026: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Cs Demi Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal siaran langsung grand final Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan kembali berjuang untuk terakhir kalinya demi bawa Jakarta Pertamina Enduro pertahankan gelar juara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT