News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanah Seluas 700 Hektar Diduga Diterlantarkan, DPRD Kabupaten Bangkalan Cek Lokasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan dan ATR/ BPN, melakukan pengecekan ratusan hektar tanah yang terlantar selama 40 tahun, oleh pemilik PT Perkasa Krida Hasta Indonesia (PT PKHI), di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Socah, Labang, dan Kamal, Bangkalan. Tanah tersebut sedianya untuk pemanfaatan masyarakat.
Rabu, 6 April 2022 - 14:51 WIB
DPRD cek tanah terlantar seluas 700 hektar
Sumber :
  • tim tvone - dimas farik

Bangkalan, Jawa Timur - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan dan ATR/ BPN, melakukan pengecekan ratusan hektar tanah yang terlantar selama 40 tahun, oleh pemilik PT Perkasa Krida Hasta Indonesia (PT PKHI), di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Socah, Labang, dan Kamal, Bangkalan.

“Kehadiran kami ingin memastikan, mengecek lokasi, apakah betul kondisi lahan-lahan yang dikeluhkan masyarakat sesuai dengan yang diadukan kepada kami. Ini lahan menjadi tandus, betul-betul tidak ada indikasi apapun untuk pemanfaatan lahan secara sosial, yang berdampak secara ekonomi kepada masyarakat. Setelah kami sidak, kami menyaksikan sendiri bahwa tanah PT PKHI memang memiliki fungsi sosial yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat,” kata Syaiful, Ketua komisi A DPRD Bangkalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lanjutnya, sebagai corong masyarakat di DPRD akan terus mengawal, agar tidak terus-menerus menjadi polemik di masyarakat.

"Kami bersama anggota komisi A akan mengawal proses ini sampai mendapat  titik temu. Bahkan bersama anggota akan menghadap Presiden Jokowi dalam kasus ini," tambahnya.

Sebelumnya, masyarakat Bangkalan membentangkan tiga banner berukuran besar dengan beragam tulisan. Masyarakat menganggap BPN Bangkalan dan PT PKHI menjadi virus yang mematikan perekonomian warga Bangkalan. Selain itu, aktivis bersama warga juga pernah melakukan aksi turun di jalan akses tol Suramadu Bangkalan, memprotes tanah seluas 700 hektar yang diterlantarkan oleh PT Semen Madura dan diakusisi oleh PT PKHI. 

Pembebasan lahan seluas 700 hektar itu dilakukan pada tahun 1982-1983 oleh PT Semen Madura. Awalnya masyarakat enggan melepas lahan karena sebagai sumber penghasilan di sektor pertanian. Namun masyarakat bersedia melepas karena iming-iming para pemilik lahan yang akan mempekerjakan mereka di perusahaan. 

Namun pada tahun 1985, PT Semen Madura menjual saham ke PT PKHI dan hingga sekarang tidak ada upaya apapun untuk pemanfaatan lahan sebagaimana mestinya.  Aktivifis dan warga kemudian mengirim surat kepada Presiden Jokowi pada 25 Januari 2021 tentang permohonan penertiban tanah terlantar. Massa juga bertemu dengan BPN hingga kemudian lahan seluas 700 hektar milik PT PKHI dengan status quo. (Dimas Farik/hen)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT