Bangkalan, Jawa Timur - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan dan ATR/ BPN, melakukan pengecekan ratusan hektar tanah yang terlantar selama 40 tahun, oleh pemilik PT Perkasa Krida Hasta Indonesia (PT PKHI), di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Socah, Labang, dan Kamal, Bangkalan.
“Kehadiran kami ingin memastikan, mengecek lokasi, apakah betul kondisi lahan-lahan yang dikeluhkan masyarakat sesuai dengan yang diadukan kepada kami. Ini lahan menjadi tandus, betul-betul tidak ada indikasi apapun untuk pemanfaatan lahan secara sosial, yang berdampak secara ekonomi kepada masyarakat. Setelah kami sidak, kami menyaksikan sendiri bahwa tanah PT PKHI memang memiliki fungsi sosial yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat,” kata Syaiful, Ketua komisi A DPRD Bangkalan.
Lanjutnya, sebagai corong masyarakat di DPRD akan terus mengawal, agar tidak terus-menerus menjadi polemik di masyarakat.
"Kami bersama anggota komisi A akan mengawal proses ini sampai mendapat titik temu. Bahkan bersama anggota akan menghadap Presiden Jokowi dalam kasus ini," tambahnya.
Sebelumnya, masyarakat Bangkalan membentangkan tiga banner berukuran besar dengan beragam tulisan. Masyarakat menganggap BPN Bangkalan dan PT PKHI menjadi virus yang mematikan perekonomian warga Bangkalan. Selain itu, aktivis bersama warga juga pernah melakukan aksi turun di jalan akses tol Suramadu Bangkalan, memprotes tanah seluas 700 hektar yang diterlantarkan oleh PT Semen Madura dan diakusisi oleh PT PKHI.
Pembebasan lahan seluas 700 hektar itu dilakukan pada tahun 1982-1983 oleh PT Semen Madura. Awalnya masyarakat enggan melepas lahan karena sebagai sumber penghasilan di sektor pertanian. Namun masyarakat bersedia melepas karena iming-iming para pemilik lahan yang akan mempekerjakan mereka di perusahaan.
Namun pada tahun 1985, PT Semen Madura menjual saham ke PT PKHI dan hingga sekarang tidak ada upaya apapun untuk pemanfaatan lahan sebagaimana mestinya. Aktivifis dan warga kemudian mengirim surat kepada Presiden Jokowi pada 25 Januari 2021 tentang permohonan penertiban tanah terlantar. Massa juga bertemu dengan BPN hingga kemudian lahan seluas 700 hektar milik PT PKHI dengan status quo. (Dimas Farik/hen)
Load more