“Saya dipecat Pak,” kata KTB, kepada wartawan.
Selain menjebloskan tersangka ke tahanan, petugas juga menyita barang bukti antara lain, rok mini, celana dalam warna merah muda milik korban, baju training milik tersangka.
“Atas perbuatan Tersangka menyetubuhi perempuan bukan istrinya, sedang yang diketahuinya bahwa perempuan itu mabuk, pingsan atau tidak berdaya. Tersangka dapat dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun,” tegas Ipda Tri Wulandari. (Zainal Azhari/rey)
Load more