Pemain Ranjau Sabu dan Pil Koplo Ngandang dalam Sel Kepolisian
Pemuda inisial KR alias Kipli (32) tak berkutik saat ditangkap tim Satresnarkoba Polres Jombang, di rumahnya Desa Brambang, Kecamatan Diwek akibat sabu.
Rabu, 14 Mei 2025 - 18:19 WIB
Sumber :
- umar sanusi
Akibatperbuatannya, Kipli kini mendekam dalam sel mapolres. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 Jo 436 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (usi/far)
Load more