Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi, tapi Harus Bertanggung Jawab
- tim tvone - tim tvone
Surabaya, tvOnenews.com – Kebebasan berpendapat di Indonesia merupakan hak yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU), sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Hal tersebut disampaikan oleh Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga (Unair), Prawita Thalib. Menurutnya, meski dilindungi oleh konstitusi, kebebasan berpendapat harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Prawita Thalib menegaskan bahwa hak untuk berpendapat di muka umum adalah bagian dari hak dasar warga negara yang dilindungi oleh hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa dalam menyampaikan pendapat, baik itu dalam bentuk orasi, kritik, maupun demonstrasi, harus tetap menjaga sopan santun.
"Orasi, kritik, maupun demonstrasi harus dilakukan dengan sopan dan beradab," ujar Prawita dalam pernyataannya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengabaikan norma dan etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Lebih lanjut, Prawita menyarankan agar semua pihak yang terlibat dalam aksi penyampaian pendapat tidak terpengaruh atau ditunggangi oleh kelompok-kelompok yang memiliki agenda tertentu. Ia mengkhawatirkan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang dapat merusak niat baik dari kegiatan tersebut.
"Jangan sampai semua kegiatan yang positif tersebut ditunggangi oleh kelompok-kelompok pro anarko," tegasnya.
Prawita juga menyoroti fenomena dimana beberapa aksi yang awalnya bertujuan menyampaikan pendapat justru berujung pada tindakan represif dari aparat kepolisian.
Menurut Prawita, tindakan aparat yang menghalang-halangi kebebasan berpendapat di Indonesia umumnya lebih ditujukan kepada kelompok-kelompok yang mengganggu ketertiban, bukan kepada mahasiswa atau masyarakat yang secara murni menyampaikan pendapat dengan cara yang santun dan bertanggung jawab.
"Penyampaian pendapat yang dilakukan dengan cara yang benar dan santun seharusnya tidak perlu mendapatkan perlakuan represif. Yang ditindak oleh pihak berwajib adalah kelompok pro anarko yang menunggangi aksi tersebut, bukan masyarakat atau mahasiswa yang menyampaikan pendapat secara damai," jelasnya.
Sebagai penutup, Prawita mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga kebebasan berpendapat dengan penuh tanggung jawab dan menjaga nilai-nilai demokrasi yang sudah dijamin oleh konstitusi.
"Mari kita gunakan hak konstitusional kita untuk kemajuan bangsa dan negara ini. Kita jaga nilai suci demokrasi di negara tercinta Indonesia ini," pungkasnya. (zaz/hen)
Load more