Seorang Pemuda di Nganjuk Diserang Sekelompok OTK saat Asyik Nongkrong di Angkringan
Suasana di angkringan Sedulur, Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Nganjuk, berubah mencekam setelah seorang pemuda diserang oleh sekelompok remaja tak dikenal.
Rabu, 14 Mei 2025 - 13:30 WIB
Sumber :
- tim tvone - kasianto
Untuk mempertanggungkan jawab perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), ayat (2 ke 1e) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (kso/hen)
Load more