Bos CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan Suami Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Mobil
- tim tvone - zainal ashari
Surabaya, tvOnenews.com – Polrestabes Surabaya telah menetapkan Jan Hwa Diana, bos CV Sentoso Seal, bersama suaminya, Handy Sunaryo, sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil. Penetapan tersangka ini terkait dengan laporan yang diajukan oleh Paul Stepnus dan Nimus, warga Surabaya, atas tindakan perusakan kendaraan yang mereka alami.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti, membenarkan informasi tersebut.
"Iya, Diana sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Rina saat dikonfirmasi, Jumat (9/5).
Kasus ini bermula pada tahun 2024, ketika Diana dan Handy Sunaryo meminta Paul untuk membuatkan kanopi di rumah mereka yang terletak di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya. Paul yang merupakan kontraktor, mengerjakan proyek tersebut dan mengaku bahwa progres pekerjaan telah mencapai 75 persen. Namun, ketika Paul dan rekannya, Nimus, berniat untuk mengangkut peralatan kerja yang digunakan selama pengerjaan kanopi, mereka justru dihadang oleh Diana dan suaminya.
Paul mengungkapkan, saat itu Diana dan Handy langsung melarang mereka mengangkut alat dan pergi dari rumahnya, bahkan sempat meneriaki mereka dengan sebutan "maling". Situasi semakin memanas ketika Diana kemudian menginstruksikan anak dan karyawannya untuk merusak kedua mobil yang digunakan oleh Paul dan Nimus.
"Mobil kami dirusak, bannya dicopot, sementara ban mobil teman saya digerinda supaya tidak bisa membawa barang dari situ," kata Paul, mengungkapkan kerusakan yang dialami.
Tidak berhenti disitu, Paul juga menduga bahwa Diana meminta pengembalian uang DP (down payment) untuk pengerjaan kanopi, meskipun kontrak kerja sudah disepakati dengan nilai total mencapai Rp400 juta. Peristiwa ini pun memicu laporan kepada pihak kepolisian.
Paul bersama Nimus dan kuasa hukumnya melaporkan Diana beserta suaminya, anak-anak mereka, dan pegawainya yang diduga terlibat dalam perusakan mobil ke Polrestabes Surabaya dengan. (zaz/hen)
Load more