Jual Motor Curian Lewat Medsos, Pria Asal Bojonegoro Dibekuk Polisi
- tvone - kasianto
Nganjuk, tvOnenews.com - Pria asal Bojonegoro berinisial ER (37) harus berurusan dengan polisi setelah terbukti menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial. Tim Resmob Polres Nganjuk membekuk pelaku di kecamatan Baron pada Minggu (04/5) setelah melakukan penyelidikan intensif.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan kasus ini bermula dari laporan seorang warga Desa Lambangkuning, Kertosono, yang kehilangan sepeda motor Suzuki Smash AG-3840-WK saat ditinggal di depan warung. Pelaku awalnya berpura-pura menjadi pembeli sebelum membawa kabur motor korban.
“Bermodal rekaman CCTV dan keterangan saksi, petugas menelusuri jejak pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke akun Facebook bernama AS yang digunakan untuk menjual motor hasil curian. Motor tersebut sempat dibeli seseorang di wilayah Bagor,” tegas AKBP Henri.
Kapolsek Kertosono AKP Joni Suprapto menyampaikan pelaku ditangkap beserta barang bukti satu unit sepeda motor dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi daring.
“Setelah barang bukti berhasil kami amankan dari tangan pembeli, kami lanjutkan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya ditangkap di wilayah seputaran pasar Baron” jelas AKP Joni.
Keberhasilan ini menjadi bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas kejahatan konvensional, khususnya curanmor yang marak terjadi dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana penjualan hasil kejahatan.
Untuk mempertanggungkan jawab perbuatan pelaku kini ditahan di Polsek Kertosono dan akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (kso/ias)
Load more